JAKARTA –  Menteri Keuangan (Menkeu) telah memberikan mandat kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), untuk melaksanakan fungsi pengelolaan dana pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi, yang sebelumnya dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Saat ini, pengelolaan dana pembiayaan infrastruktur panas bumi telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.08/2017, tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, yang telah ditetapkan pada 12 Mei 2017.

Dari informasi yang dilansir melalui laman Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) pada Rabu (31/5/2020), dana penyediaan infrastruktur sektor panas bumi dapat digunakan untuk kegiatan pemberian pinjaman, penyertaan modal dan/atau penyediaan data dan informasi panas bumi (pengeboran eksplorasi).

Untuk kegiatan pemberian pinjaman dan penyertaan modal, PT SMI akan melaksanakan berdasarkan skema bisnis korporasi PT SMI. Sementara, untuk kegiatan penyediaan data dan informasi panas bumi, PT SMI akan melaksanakan berdasarkan penugasan khusus oleh Menteri Keuangan.

Penugasan penyediaan data dan informasi panas bumi kepada PT SMI dilaksanakan sebagai bentuk peran pemerintah, untuk meminimalkan risiko eksplorasi terhadap biaya yang tinggi pada tahap eksplorasi. Karakteristik pengembangan panas bumi yang memiliki risiko tinggi telah menyebabkan kecenderungan perbankan umum enggan membiayai kegiatan tersebut.

Adanya peran Pemerintah dalam tahap eksplorasi diharapkan dapat menurunkan risiko bagi pengembang, sehingga dapat menarik partisipasi yang lebih tinggi dari pengembang dan perbankan dalam pembiayaan dan pengembangan panas bumi menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan pembiayaan infrastruktur tahun 2017 s.d. semester I tahun 2019 pada PT. Sarana Multi Infrastruktur, SMI (Persero) khususnya terhadap debitur pemerintah daerah dan debitur korporasi yang tidak terkait proyek infrastruktur yang dilaksanakan melalui penugasan pemerintah dan perjanjian pengusahaan jalan tol.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai dan memberikan simpulan atas kesesuaian pelaksanaan pemberian pembiayaan infrastruktur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman/prosedur internal yang berlaku di PT SMI (Persero).

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa sampai dengan semester I tahun 2019, nilai outstanding pembiayaan PT SMI (Persero) sebesar Rp.55.266.198.910.120,40 dengan kategori lancar sebesar Rp.54.214.676.894.170,60 (98,10%), dalam perhatian khusus sebesar Rp.363.861.085.499,00 (0,66%), dan macet sebesar Rp.687.660.930.450,82 (1,24%).

Namun demikian untuk pembiayaan dalam perhatian khusus dan macet terdapat permasalahan yang perlu mendapat perhatian yaitu:

(1) pembiayaan kepada PT BBI tidak sesuai pedoman pembiayaan PT SMI (Persero);

(2) pengaturan agunan dan pengalihan subordinasi loan PT MPI belum diatur secara jelas dalam akta perjanjian restrukturisasi serta belum adanya dokumen resmi terkait konversi subordinasi loan PT MPI menjadi saham PT IDE di MGPL;

(3) pemenuhan syarat penarikan fasilitas pembiayaan kepada PT GJT belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PT SMI (Persero) juga belum Mengelola Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) Secara Terpisah dengan Pengelolaan Kas dan Setara Kas Lainnya.

Penyertaan modal pemerintah pada PT SMI (Persero) dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2015. Penyertaan modal tersebut berbentuk pengalihan investasi pemerintah pada BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) kepada PT SMI (Persero) yang di dalamnya termasuk dana geothermal/sektor panas bumi sesuai PMK Nomor 62/PMK.08/2017.

Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) tersebut diperuntukan bagi:

Pemberian pinjaman untuk eksplorasi, eksploitasi dan/atau pengembangan proyek Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP);
Penyertaan modal dalam rangka pendirian/pada badan usaha yang melaksanakan kegiatan pengusahaan pemanfaatan panas bumi; dan
Penyediaan data dan informasi panas bumi.

Sampai dengan 30 Juni 2019 kegiatan pendanaan yang dilakukan oleh PT SMI (Persero) untuk mendukung pengembangan infrastruktur di sektor panas bumi belum terealisasi. Kegiatan terkait sektor panas bumi yang telah dilakukan adalah kegiatan penyediaan data dan informasi Panas Bumi dengan menggunakan sumber dana dari hibah World Bank yang bersumber dari GEF dan CTF.

Dengan demikian dana PISP secara penuh masih tergabung dengan treasury PT SMI (Persero).

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa dalam laporan keuangan PT SMI (Persero) dana PISP tersebut belum dicatat sebagai dana dibatasi penggunaannya, melainkan disajikan ke dalam Kas dan Setara Kas dengan saldo per 30 Juni 2019 sebesar Rp.4.187.960.779.302,00.

Dalam nilai kas dan setara kas tersebut terdapat dana PISP sebesar Rp.3.129.500.000.000,00.

sementara itu, saat ini PT SMI (Persero) sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan ketentuan yang ada dalam PMK Nomor 62/PMK.08/2017.

Penyempurnaan tersebut antara lain terkait penempatan dana PISP dan pengelolaan imbal hasil yang diperoleh. Dengan tidak adanya ketentuan tersebut, PT SMI (Persero) menggabungkan penempatan dana PISP ke dalam pengelolaan kas dan setara kas lainnya sehingga imbal hasil yang diperoleh juga tidak diakumulasi sebagai penambah pokok dana PISP yang penggunaannya khusus untuk pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi.

Dengan tidak diakumulasinya imbal hasil yang diperoleh tersebut dan penempatannya tergabung dengan pengelolaan kas dan setara kas, berpotensi imbal hasil tersebut digunakan untuk kegiatan selain yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 62/PMK.08/2017.

Hal ini tidak sesuai dengan:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) pada PT SMI (Persero):

1) Pasal 1 Ayat (1) yang menyatakan bahwa dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi yang selanjutnya disebut Dana PISP adalah dana yang bersumber dari pengalihan investasi pemerintah berupa fasilitas dana geothermal (panas bumi) dari Pusat Investasi Pemerintah kepada Perusahaan Perseroan/PT SMI (Persero) yang digunakan untuk pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi, dan sumber dana lainnya yang sah;

2) Pasal 4 yang menyatakan bahwa Pengelolaan Dana PISP dilaksanakan oleh PT SMI (Persero) melalui kegiatan:

a) Penyertaan modal; dan/atau
b) Penyediaan data dan informasi panas bumi;
Peraturan Bersama Dewan Komisaris Nomor PER-01/SMI/DK/0218 dan Direksi PT SMI (Persero) Nomor PD-002/SMI/0218 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) Revisi III pada Bab III angka 2. Akuntabilitas huruf c. yang menyatakan PT SMI (Persero) memastikan adanya struktur, sistem, dan Standard Operating Procedure (SOP) yang efektif agar dapat menjamin terselenggaranya mekanisme check and balance penerapan sistem pengendalian internal perseroan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan perseroan.

Hal ini mengakibatkan dana PISP berpotensi digunakan sebagai sumber dana untuk pembiayaan maupun kegiatan lain di luar sektor panas bumi dan tidak terpantaunya hasil dari pengelolaan dana PISP, disebabkan belum adanya ketentuan yang mengatur lebih rinci terkait penempatan dana PISP secara terpisah dan imbal hasil atas penempatan dana tersebut.

Tanggapan atas permasalahan tersebut, PT SMI (Persero) menjelaskan bahwa PMK Nomor 62/PMK.08/2017 belum mengatur secara detail terkait pengelolaan dana PISP yang belum digunakan sesuai peruntukannya. Mengingat dana PISP masuk ke PT SMI (Persero) melalui mekanisme penyertaan modal negara yang bersifat umum, PT SMI (Persero) belum melakukan pemisahan secara khusus atas dana PISP yang belum digunakan tersebut

PT SMI (Persero) setiap tahun telah menyusun dan mengalokasikan dana sesuai kebutuhan untuk memastikan penggunaannya. Kedepannya PT SMI (Persero) akan menyusun prosedur tata kelola pengelolaan dana khusus yang mengikuti ketentuan pedoman pengelolaan dana korporasi dan peraturan terkait pengelolaan dana PISP yang berlaku.

Selain itu, PT SMI (Persero) akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait perubahan PMK Nomor 62/PMK.08/2017 untuk dapat mengatur ketentuan tentang pengelolaan dan penyediaan dana PISP secara lebih detail.

BPK merekomendasikan Direktur Utama PT SMI (Persero) agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai pengelolaan dana PISP dan menyusun prosedur tata kelola dana PISP yang dapat menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana PISP.

(adv)
 
Top