JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tempat pemakaman umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Sumatra Selatan (Sumsel).

"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp5,7 miliar dengan tersangka berinisial JR yang merupakan Wakil Bupati Kabupaten OKU," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).

Ali mengatakan pengadaan tanah kuburan ini bersumber pada dari APBD tahun 2013 dengan total Rp6 miliar. Lembaga Antikorupsi itu mulai mengambil alih kasus karena Polda Sumsel menyerahkan penanganan ke KPK.

"Pengambil alihan ini karena alasan menurut pertimbangan dari kepolisian penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK," ujar Ali.

KPK baru hari ini memulai penelusuran dugaan korupsi tanah kuburan di Kabupaten OKU. Polda Sumsel juga sudah memberikan berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lain dalam pemeriksaan sebelumnya.

"Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut," tutur Ali.

Sumber: medcom
 
Top