JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Kapolri, Jenderal Idham Azis, untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggungjawab dari terbitnya surat jalan buron kelas kakap kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, menilai sudah sepantasnya Kapolri mundur dari jabatannya atas kesalahan anggotanya menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra yang ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

"Mana tanggung jawab atasan. Tanggung jawab Kapolri sebagai pimpinan. Tidak mungkin seorang Kapolri tidak tahu ada dua hal seperti ini (Surat jalan dan pencabutan red notice Djoko Tjandra) terjadi," kata Neta S Pane di Kantor IPW Rawamangun, Jakarta Timur, belum lama ini.

IPW menilai Brigjen Prasetijo Utomo yang menandatangani surat jalan dan Brigjen Nugroho S Wibowo selaku sekretaris NCB Interpol Indonesia yang mengeluarkan surat penghapusan red notice Djoko Tjandra yang akan dikorbankan. IPW menjelaskan ada perintah dari petinggi kepolisian lainnya untuk menerbitkan kedua surat tersebut.

"Surat ini (surat jalan) tidak berdiri sendiri masih ini masih ada surat lain (penghapusan red notice Djoko Tjandra) yang dikeluarkan oleh seorang Brigjen dari interpol jadi satu kesatuan. Ada konspirasi jahat untuk melindungi Djoko Tjandra ini sebuah ironis ini sebuah tragedi bagi kepolisian," tambah Neta.

IPW sendiri akan terus mendesak para petinggi Polri yang lain untuk bertanggungjawab terhadap penerbitan dua surat tersebut. Selain itu, IPW menilai tindakan yang dilakukan Bareskrim Polri sudah mencederai rasa keadilan.

"IPW sangat prihatin melihat sikap ngawur dari petinggi polri dengan keluarnya surat jalan Djoko Tjandra yang mencederai rasa keadilan rakyat. Karena dia sudah bertahun-tahun diburu oleh bangsa Indonesia. Kok dia datang ke Bareskrim bukannya ditangkap malah diberikan surat jalan," jelas Neta.

Sita CCTV di Gedung Bareskrim
Selain itu, IPW meminta agar CCTV yang ada di Gedung Bareskrim untuk disita dan dijadikan sebagai barang bukti untuk melihat pada saat pengurusan surat jalan, Djoko Tjandra hadir dengan siapa. 

"CCTV yang ada di Bareskrim segera disita untuk mengetahui Djoko Tjandra itu datang dengan siapa-siapa yang mengawal apakah ada Jenderal yang mengawal karena jangan sampai Bareskrim dibilang CCTV-nya rusak sama seperti di Kelurahan kemarin," tuturnya.

Menurut IPW, dalam proses pembuatan surat jalan uang bersangkutan harus datang langsung ke instansi tersebut dan tidak mungkin bagi Djoko Tjandra untuk datang ke Bareskrim sendirian. 

"Untuk mendapatkan surat jalan kita harus datang ke Sendiri. Sama kayak kita datang ke institusi. kalau dia (Djoko Tjandra) tidak datang berarti sangat istimewa lagi.  Lebih ngawur lagi, surat jalannya diantar oleh seorang Brigjen. Dia datang tentu itu bisa tertangkap CCTV," jelas Neta. 

Sumber: wartaekonomi
 
Top