PADANG -- Tujuh pria ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana illegal mining menyusul penggerebekan yang dilakukan jajaran Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera (Reskrimsus Polda Sumbar) terhadap aktivitas kegiatan penambangan ilegal sirtu dan emas di Jorong Koto Beringin Nagari Koto Beringin Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya pada Kamis (2/7/2020) lalu.

Tersangka SH alias WN bersama teman-temannya diringkus di lokasi saat berlangsungnya kegiatan penambangan. Dari lokasi petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa alat berat jenis excavator, mesin robin, slang air, alat ulang emas serta air raksa atau mercuri.

Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu, SIK, dalam konferensi pers di ruangan Hoegeng lantai 4 Mapolda Sumbar, Kamis (16/7/2020) siang, menekankan bahwa pemberangusan terhadap para pelaku illegal mining merupakan bentuk komitmen Kapolda Sumbar beserta jajaran dalam memberantas aktivitas penambangan tak berizin di wilayah hukumnya.

Lebih lanjut, Satake memaparkan data penyelesaian berbagai kasus pengrusakan lingkungan hidup di wilayah hukum Polda Sumbar mulai Desember 2019 hingga Juli 2020 yang berhasil diungkap.

Untuk illegal mining, Polda Sumbar telah menangani sebanyak 25 kasus dengan tersangka sebanyak 52 orang. Yang telah P21, ungkapnya, sebanyak 15 kasus.

Untuk kasus pencegahan dan pemberantasan perusak hutan, Polda Sumbar berhasil mengungkap sebanyak 24 kasus dengan tersangka berjumlah 28 orang. Yang telah P21 sebanyak 15 kasus.


Sementara untuk pengungkapan kasus mercuri, Polda Sumbar mengungkap sebanyak 2 kasus yang saat ini telah memasuki tahap 2.

Pengungkapan sederet kasus di atas, menurut Satake,  merupakan harapan dan komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto menjadikan wilayah hukum yang ia pimpin bebas dari praktik pengrusakan hutan dan lingkungan hidup pada umumnya.

Bensin Dioplos Minyak Tanah
Selain kasus pengrusakan hutan dan lingkungan hidup, tambah Satake, pada bulan Mei 2020 lalu jajaran Reskrimsus  Polda Sumbar juga berhasil mengamankan 2 pria yang diduga sebagai pengoplos BBM (bensin dicampur minyak tanah-red) dan usaha yang mereka lakoni juga tidak berizin. Masing-masing ditangkap pada dua lokasi berbeda. Satu di Padang, lainnya di Padang Pariaman.

Kombes Pol Satake Bayu didampingi Kasubbid 4 Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP David Tampubolon dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Nurbaiti lebih lanjut menguraikan bahwa tersangka berinisal CW (44) ditangkap pada Rabu (20/5/2020) malam di kediamannya di Villa Idaman Blok E/23 RT 005 RW 001 Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang, yang sekaligus menjadi lokasi penyimpanan minyak tanah ilegal.

Sementara tersangka I (36) ditangkap di Desa Ampalu Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman.


Ditambahkan Kabidhumas Polda Sumbar, dari tersangka CW petugas berhasil menyita BB berupa 6 buah tedmon, 4 diantaranya berisi minyak tanah, lalu 36 drum,  26 di antaranya berisikan minyak tanah, 40 buah jerigen yang 13 di antaranya berisi minyak tanah.

Sementara dari tangan tersangka berinisial I (36), petugas juga berhasil menyita BB berupa 4 tedmon berisi 1.000 liter bensin, 7 jerigen masing-masing berisikan 35 liter, sebuah jerigen 20 liter berisi minyak tanah serta beberapa alat pewarna dan bubuk pemutih.

Dalam kesempatan konferensi pers tadi siang, Kombes Pol. Satake Bayu sekaligus menegaskan bahwa aktivitas penjualan BBM eceran yang saat ini marak di tengah-tengah masyarakat tidak memiliki payung hukum atau ilegal. Untuk itu jajaran Polda Sumbar akan mengambil langkah tegas untuk menindak para pengecer BBM tersebut, apalagi telah terungkap bahwa ternyata ada praktik pengoplosan BBM yang tentunya merugikan masyarakat pengguna kendaraan bermotor. 

(oel/ede/f: ede)

 
Top