PADANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap tiga di Padang dilakukan melalui tiga skema.

Skema pertama dengan membuka pendaftaran di dua SMP Filial di Padang yaitu  SMP 44 dan SMP 45.

"SMP filial ini pengumumannya hari ini di masing-masing sekolah," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang Danti Arvan, Senin (13/7/2020). 

Skema kedua adalah penambahan daya tampung pada SMP negeri yang masih menerima peserta didik.

Menurut Danti, ada 40 SMP negeri di Padang yang masih ada daya tampung pada PPDB tahap III kali ini.

"Untuk sekolah yang masih menerima pemenuhan kouta ada 40 SMP negeri dan bisa dilihat di website atau media sosial Disdik Padang,"ujarnya.

Danti Arvan mengatakan pemenuhan daya tampung ini dibuka untuk untuk peserta didik yang belum lulus PPDB tahap dua.

"Seleksinya berdasarkan nilai pada surat keterangan lulus," ujarnya.

Kemudian pendaftarannya tanggal 16 sampai 18 Juli 2020.

Lalu, verifikasi administrasi 20 sampai 21 Juli 2020.

Pengumunan hasil seleksi 22 Juli 2020 dan daftar ulang tanggal 23 sampai 24 Juli 2020.

Danti Arvan mengatakan, skema selanjutnya berupa penambahan rombongan belajar.

Penambahan rombongan belajar dibuka pada enam sekolah.

Diantaranya SMP 18 Padang dengan kuotanya 32 orang, SMPN 28 Padang dengan kouta 32 orang, SMP 13 Padang koutanya 32 orang.

Kemudian SMP 12 Padang koutanya 64 orang, SMP 24 Padang 32 orang, SMP 11 Padang untuk 32 orang

Pendaftaran untuk penambahan rombongan belajar ini akan dilakukan mulai tanggal 16 Juli sampai 18 Juli 2020.  

"Kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dari tanggal 20 sampai 21 Juli 2020," tambahnya.

Selanjutnya, verifikasi faktual lapangan pada tanggal 22 sampai 25 Juli 2020.

"Verifikasi faktual ini untuk menentukan peserta didik yang benar-benar keluarga tidak," ujarnya.

Selanjutnya akan diumumkan hasilnya pada tanggal 27 Juli 2020.

Kemudian pendaftaran ulang dilaksanakan tanggal 28 sampai 29 Juli 2020.

Seleksi dilakukan berdasarkan nilai pada Surat Keterangan Lulus dari SD asal.

"Penambahan rombongan belajar ini hanya untuk siswa dari keluarga tidak mampu," ujarnya.

Persyaratan PPDB tahap tiga ini, diantaranya mengisi formulir pendaftaran, fotocopy surat keterangan lulus, fotocopy akte kelahiran.

Lalu, fotocopy kartu keluarga/surat domisili, fotocopy kartu tanda penduduk orang tua, dan fotocopy kartu PKH, KIP, KIS atau surat keterangan tidak mampu dari RT/RW. 

#tribunpadang





 
Top