Kantor Wali Nagari Pangian 
TANAHDATAR, SUMBAR -- Seorang Suami di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), tega menjual istri sendiri ke tetangga demi imbalan utang lunas. Sang istri yang berusia 22 tahun berulangkali dipaksa melayani pria tetangga, hingga akhirnya terungkap ke publik.

Peristiwa tak biasa ini tepatnya terjadi di Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar. Saat ini menjadi pembicaraan hangat oleh warga di wilayah tersebut.

Tokoh pemuda setempat, Hijrah Adi Sukrial membenarkan adanya kejadian itu.

"Dia dijual suaminya untuk membayar utang," kata Hijrah seperti dilansir tribun, Kamis (16/7/2020).

Lebih lanjut Hijrah memaparkan, kejadian itu bermula ketika suami yang berinisial HS (24) berutang kepada tetangganya berisinial NR (40).

Karena tak sanggup membayar, ia memaksa sang istri melayani NR agar utang lunas.

"Awalnya si istri melakukan karena takut pada suaminya, karena suaminya sering main tangan," ujar Hijrah.

Saat pertama kali melayani NR, ungkapnya lagi, HS yang memegang dan membukakan pakaian sang istri.

"Suaminya keenakan, setiap tidak ada uang, tawarkan istri pada tetangga," papar Hijrah lagi.

Berhubung peristiwa tak lazim ini sudah diketahui publik, akhirnya, korban, HS dan NR dikumpulkan di rumah wali jorong (dusun) setempat pada awal Juli 2020.

Di hadapan wali jorong dan pemuda adat setempat, mereka mengakui telah melakukan perbuatan itu.

"Mereka mengakui kalau ini sudah berulang kali dilakukan," ujarnya.

Kini, kata Hijrah, sang istri tengah hamil dua bulan.

Tak dapat diketahui pasti janin dalam perut sang istri anak siapa.

"Diduga ini adalah anak NR. Karena pasangan ini belum memiliki anak setelah dua tahun menikah," ujar dia.

Kini yang menjadi persoalan, kata Hijrah, sang istri dibawa kabur oleh suaminya.

"Dikhawatirkan, untuk biaya hidup, dia (korban) akan dijajakan," ujarnya.

"Ayah korban sedih. Dia tak tahu anaknya dibawa ke mana," sambung Hijrah.

Ayah korban sudah mendatangi kantor polisi setempat, untuk melaporkan kejadian ini.

"Dia melapor ke Polsek, disuruh melapor ke Polres yang jaraknya 40 km dari rumahnya," papar Hijrah lagi.

Hijrah yang ikut mendampingi ayah korban saat itu, diminta polisi untuk menyelesaikan persoalan ini secara adat saja.

Kapolsek Lintau Buo, Iptu Surya Wahyudi menjawab konfirmasi awak media setempat, mengaku belum menerima laporan terkait kasus tersebut.

Hanya saja, kapolsek mengakui bahwa informasi tersebut telah berkembang.

"Saya juga kaget beritanya heboh sekarang, padahal kejadiannya sudah lama, dan hebohnya pada akhir bulan Juni 2020," ujar Surya Wahyudi.

Iptu Surya Wahyudi mengklaim, pihaknya dari Polsek Lintau Buo terus melakukan pemantauan di lapangan terkait perkara tersebut.

Pihaknya menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan dalam peristiwa tersebut.

"Laporan secara resminya belum ada ke kantor, tapi kita tetap pantau situasi dan kondisinya," sebutnya.

Informasi yang didapatkan oleh pihaknya, kalau yang terlibat dalam peristiwa tersebut diberikan sanksi hukum adat.

"Kalau sudah ada laporan polisi baru dapat kita melakukan penyelidikan, tapi informasi terkait peristiwa tersebut memang sudah berkembang di masyarakat," katanya.

Pihaknya tidak dapat berbuat banyak kalau korban tidak merasa dirugikan dan tidak melaporkan peristiwa tersebut.

Menurutnya lagi, data dan informasi terkait pelaku dan korban dalam peristiwa tersebut sudah dikantonginya.

Sumber: tribunsumsel
 
Top