PADANG -- Kementerian Agama (Kemenag) merupakan satu dari empat instansi yang terlibat langsung dalam melahirkan keputusan yang tertuang dalam SKB 4 Menteri pada tanggal 15 Juni 2020 lalu tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Menindak lanjuti keputusan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatra Barat melalui Bidang Pendidikan Madrasah melaksanakan sosialisasi tentang panduan pelaksanaan belajar mengajar tersebut ke seluruh satuan pendidikan madrasah yang berada di bawah nauangan Kemenag di Sumbar.

Selaku orang nomor satu di kanwil Kemenag Sumbar, H. Hendri telah menginstruksikan kepada bidang terkait untuk membentuk beberapa tim yang akan diturunkan ke Kemenag Kab/Kota di Sumbar guna mensosialisasikan peraturan dalam rangka memastikan informasi dan panduan dimaksud sampai ke sasaran sehingga proses pembelajaran berjalan secara efektif dan efisien.

Kota Padang mendapat kesempatan pertama menerima sosialisasi ini dengan langsung dihadiri Kakanwil Kemenag Sumbar, H. Hendri bersama tim yang didampingi H. Marjanis selaku Kepala Kantor Kemenag Kota Padang. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula MAN 2 Padang dengan tujuh puluh orang peserta yang terdiri dari seluruh Kepala Madrasah dan Wakil Kurikulum serta Kaur TU tingkat Aliyah, Tsanawiyah dan Ibtidaiyah, Selasa (7/7/2020).

Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan pemerintah memutuskan tahun ajaran baru tetap dibuka pada Juli meski Indonesia masih dilanda pandemi hanya untuk wilayah atau daerah yang memiliki status zona hijau. Sedangkan untuk zona merah, oranye dan kuning dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

“Sebagaimana dijelaskan Gubernur Sumbar, pemerintah telah mengkotomi wilayah seluruh nusantara termasuk Sumbar berdasarkan empat zona yaitu zona merah, oranye, kuning dan hijau. Jadi, sembilan belas Kabupaten dan Kota yang ada di Sumbar telah masuk dalam klasifikasi zona pandemi yang menjadi dasar bagi kita untuk membuka sekolah atau tidak,” jelas Hendri.

Lebih lanjut, ia sampaikan hanya ada enam daerah yang masuk zona hijau yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Limapuluh Kota, Pasaman Barat, Kota Sawahlunto, Pariaman dan Kota Payakumbuh.

“Ke enam daerah tersebut bisa melaksanakan proses belajar mengajar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Pembelajaran tatap muka juga harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah dan Gugus Tugas covid-19 daerah setempat,” ulasnya lagi.

Sementara itu, untuk Kota Padang yang masuk kategori zona oranye tidak bisa melakukan proses pembelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan kegiatan BDR.

Khusus untuk daerah yang melanjutkan kegiatan BDR, Kakanwil meminta untuk melaksanakan pembelajaran dengan mempedomani Kepdirjen Pendis No 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah sehingga proses BDR sesuai dengan aturan yang berlaku.

(rel/ede)

 
Top