Pelaksana: Welly Femelia, SKM, MKM (Ketua Tim), Resmiati, SKM, MKM (Anggota)

PADA masa pandemi Covid-19, beribadah di masjid menjadi sesuatu yang dibatasi. Seiring dengan adanya arahan dari pemerintah untuk melakukan social distancing (menjaga jarak dan tidak berkumpul) maka semua aktifitas di masjid bahkan sholat Jumat merupakan sesuatu yang dilarang. 

Hal ini juga didukung dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa pada masa pandemi sholat jumat boleh diganti dengan sholat zuhur di rumah masing – masing. 

Setelah beberapa waktu dan jumlah kasus di berbagai daerah mulai menurun, aktifitas sholat jumat mulai diizinkan kembali untuk dilakukan secara berjamaah. 

Terdapat protokol tertentu yang harus diterapkan oleh jamaah dan takmir masjid untuk dapat menyelenggarakan sholat Jumat, diantaranya adalah durasi khutbah oleh khatib tidak lebih dari 10 menit dan jamaah harus menggunakan masker, mencuci tangan dan membawa peralatan sholat sendiri. Pada masa ini, ibadah sholat wajib berjamaah di masjid masih belum diizinkan.

Masyarakat mulai gelisah ketika bulan ramadhan lalu masa pandemi belum juga berakhir. Akan tetapi mereka tetap sabar untuk melakukan ibadah sholat wajib dan sholat sunat tarawih di rumah masing – masing. 

Pada saat sholat sunat Idul Fitri tahun 2020, pemerintah tetap menganjurkan untuk melakukan sholat sunat Idul Fitri secara berjamaah di rumah masing – masing tanpa khutbah. Setelah Idul Fitri berlalu, sepertinya masyarakat sudah tidak sabar ingin beribadah kembali ke masjid/musala. 

Dengan memperhatikan perkembangan kasus covid yang umumnya mulai stagnan pada saat itu (sebagian besar wilayah tidak ada kasus baru) maka pemerintah mulai mengizinkan pelaksanaan ibadah sholat wajib di masjid/musala. 

Arahan pemerintah ini disambut baik oleh masyarakat di Kelurahan Parik Rantang Kota Payakumbuh. Sebelas masjid dan musala kembali dibuka hanya untuk ibadah wajib. Wirid mingguan dan Taman Pendidikan Al Quran (TPA) belum boleh dilakukan karena akan mengundang banyak orang berkumpul dalam waktu yang lama.

Momen ini dianggap sebagai momen krusial oleh tim dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas (FKM Unand) untuk melakukan pengabdian masyarakat yang berjudul “Fasilitasi Media Edukasi Kesehatan Corona Virus Disease 19 dan Hand Sanitizer Bagi Mesjid”, karena pada masa ini masyarakat akan berkumpul di masjid dalam frekuensi lima kali sehari.

Kelurahan Parik Rantang dipilih karena merupakan salah satu kelurahan terbesar di Kota Payakumbuh dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) lebih kurang 1600 KK.  Kedatangan tim dosen ke Kantor Lurah Kelurahan Parik Rantang pada hari Rabu, 8 Juli 2020 lalu disambut hangat oleh lurah setempat, Bapak Eki Oktavia, S.Tr. S.Sos. 

Berhubung kegiatan edukasi tentang protokol beribadah belum pernah dilakukan, tanpa berpikir panjang beliau langsung memberikan persetujuan.

Edukasi Covid 19
dan Penyediaan Hand Sanitizer

FKM Unand merupakan salah satu fakultas yang memiliki spesialisasi dalam melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dalam bidang kesehatan. Masa pandemi Covid 19 menjadikan FKM Unand sebagai salah satu institusi yang memiliki tanggung jawab besar untuk mengedukasi masyakarat melalui berbagai metode dan media sehingga masyarakat terhindar dari penularan Covid 19. 

Edukasi terhadap takmir masjid/musala ini dilakukan selama tiga hari berturut – turut dengan mendatangi langsung masjid/musala di Kelurahan Parik Rantang. Umumnya takmir masjid/musala hanya ada pada jam sholat. 

Tujuan edukasi ini adalah untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 terhadap jamaah masjid/musala melalui peningkatan pengetahuan tentang protokol beribadah. 


Dosen muda FKM Unand, Welly Femelia, SKM, MKM bersama takmir Masjid Tafakkur Parik Rantang.
Takmir merupakan orang yang bertugas menjaga ketertiban lingkungan masjid/musala sehingga berkewajiban untuk memberikan arahan/teguran kepada para jamaah agar mengikuti protokol beribadah selama pandemi. 

Beberapa diantara protokol beribadah yang harus dipatuhi oleh jamaah adalah: (1) berwudhu dari rumah, (2) menggunakan masker selama berada di masjid, (3) membawa perlengkapan sholat masing – masing, (4) membersihkan tangan menggunakan sabun/hand sanitizer, (5) jarak shaf sholat minimal 1,5 meter, (6) tidak bersalaman/berpelukan dengan jamaah lain, (7) tidak dalam kondisi sakit, (8) jamaah yang bukan warga setempat melakukan wudhu dengan jarak perorangan minimal 1,5 meter, (9) tidak berlama – lama di masjid/musala, (10) anak – anak dan lansia dianjurkan sholat di rumah.

Sebelum proses edukasi dilakukan, melalui tanya jawab dengan takmir masjid/musala diketahui bahwa di antara 10 protokol tersebut yang paling banyak diabaikan oleh masyarakat adalah penggunaan masker selama di tempat ibadah, membersihkan tangan dan menjaga jarak sholat. 

Proses edukasi terhadap protokol ibadah ini dilakukan secara langsung kepada takmir masjid/musala. Bagi jamaah edukasi dilakukan secara tidak langsung menggunakan banner. 

Banner ini ditempelkan di pintu masuk masjid/musala sehingga jamaah dapat membaca informasi tersebut sebelum memasuki masjid/musala.

Hampir semua masjid/musala di Kelurahan Parik Rantang tidak menyediakan sarana untuk membersihkan atau mencuci tangan. Sebagai jalan keluar permasalahan maka FKM Unand melalui kegiatan ini menginisiasi penyediaan hand sanitizer di masjid/musala. 

Diharapkan setelah kegiatan ini berlangsung, fasilitas untuk membersihkan/mencuci tangan tetap tersedia di setiap masjid/musala demi menjaga keberlangsungan kebiasaan ini.

Sikap Koperatif Takmir dan Jamaah, Kunci Pencegahan Penularan Covid-19
Proses perubahan perilaku hingga terbentuknya perilaku baru merupakan suatu proses yang tidak mudah dan memakan waktu lama. 

Pada masa pandemi ini banyak sekali perubahan perilaku yang harus diterapkan oleh masyarakat. Perubahan perilaku terjadi dengan cepat dan masif ketika adanya pemberlakuan sanksi. Sebagai salah satu contoh adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker tidak mendapatkan pelayanan di berbagai instansi atau penyedia jasa.

Kebijakan seperti ini sulit diterapkan terhadap jamaah masjid karena melaksanakan ibadah adalah Hak Azasi Manusia (HAM) dan seorang takmir yang merupakan pelayan jamaah (bukan penguasa masjid/musala) tidak memiliki wewenang untuk melarang jamaah beribadah. Apalagi jika masyarakat menyatakan bahwa mereka tidak tahu tentang protokol beribadah tersebut. 

Oleh karena itu, sikap koperatif takmir untuk mengingatkan jamaah akan protokol ibadah tersebut merupakan salah satu faktor penguat (reinforcing) dalam mencegah penularan Covid-19 dan pembentukan perilaku baru. Sedangkan jamaah sejogjanya bersikap proaktif dalam menerapkan informasi yang diterima (protokol beribadah).


Proses edukasi tidak selalu berjalan mulus. Pada kegiatan ini terdapat salah satu takmir masjid yang merespon kegiatan secara negatif. Takmir tersebut beranggapan bahwa protokol beribadah yang disampaikan justru akan menakut – nakuti jamaah  sehingga yang bersangkutan menolak untuk dipasangi banner di masjid tersebut. Walaupun setelah diberikan edukasi poster bisa dipasang tetapi beberapa hari kemudian poster dilepas kembali oleh takmir. Masjid ini juga merupakan satu – satunya masjid yang telah mengaktifkan kembali kegiatan TPA.

Dinamika seperti ini merupakan hal biasa dalam proses perubahan edukasi untuk perubahan perilaku. Khusus untuk masjid ini diperlukan waktu serta daya dan upaya yang lebih sehingga tujuan kegiatan dapat dicapai.

Pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga Tindakan pencegahan tetap perlu dilakukan oleh masyarakat dimanapun berada. Covid 19 menjangkiti orang – orang yang berisiko dan bersikap abai tanpa memandang agama yang dianut.

***



 
Top