MEDAN -- Seorang pria lanjut usia (lansia) di Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan usai mendorong Lurah Perintis Muhammad Fadli ke got berisi air comberan saat hendak membongkar polisi tidur berupa potongan karet ban bekas yang berpaku. Mawardi (61) mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
"Yang jelas saya mohon maaf, saya menyesal, saya khilaf," kata Mawardi di Mapolsek Medan Timur, Kamis (16/10/2025).
Mawardi menyebut polisi tidur dari ban bekas itu dipasangnya untuk keamanan cucunya saat bersepeda. Mawardi mengaku khawatir cucunya tertabrak jika ada kendaraan yang melaju kencang.
"Untuk cucu saya kan naik sepeda, itu anak-anak (pengendara) itu asal ngebut, saya khawatir kalau sewaktu-waktu cucu saya terlanggar (ditabrak)," jelasnya.
Dia mengaku sudah sempat menyampaikan soal pemasangan polisi tidur itu ke kepala lingkungan setempat. Namun, dia tidak mengingat pasti sejak kapan polisi tidur itu dipasang.
"Nggak ingat saya (sejak kapan), saya dulu pasangnya separuh saja, saya bilang sama kepling, tolonglah dipasang ban, cucu saya kan lewat kadang orang lain juga lewat," kata Mawardi.
Ihwal tuduhan penganiayaan yang kini menjeratnya, Mawardi menjelaskan bahwa saat kejadian sempat terjadi adu mulut sambil dorong-dorongan antara dirinya dengan korban. Dia juga mengaku sempat dipiting hingga berujung mendorong korban ke parit. Meski begitu, Mawardi mengaku dalam kondisi khilaf saat mendorong korban.
"Sebetulnya awalnya saya sudah dipiting, cucu saya saksinya. Karena waktu itu kan dorong-dorongan, saya habis makan, piringnya pun masih ada, tiba-tiba saya didorong, di situlah saya terus mendorong, saya khilaf," pungkasnya.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M Butar Butar mengatakan bahwa dari pengakuan pelaku, polisi tidur itu dipasangnya untuk menghindari kendaraan yang melaju kencang yang dikhawatirkan menabrak anak-anak di lokasi.
"Sampai sekarang keterangan pelaku kita masih dalami, yang jelas dia (pelaku) menghindari pemakai jalan yang kencang-kencang yang mengakibatkan mungkin bisa kena dampak pada anak-anak yang di jalan," sebutnya.
Agus mengatakan Mawardi telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dia juga menyampaikan soal kemungkinan kasus tersebut diselesaikan dengan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Menurutnya, hal tersebut tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Jika tidak ada kesepakatan, maka proses hukum kasus tersebut akan tetap dilanjutkan.
"Nanti kita lihat perkembangan berikutnya, apabila nanti ada itikad baik dari pihak tersangka, sesuai aturan jika bisa melakukan RJ. Apabila tidak ada itikad baik kedua belah pihak, maka akan kita kawal perkara sampai ke pengadilan," jelasnya.
Agus menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal pada 13 Oktober 2025. Saat itu, korban Fadli datang ke Jalan Madukoro untuk mengecek keluhan sejumlah pengendara soal polisi tidur yang terbuat dari ban bekas.
"Pak Lurah Perintis mendapat informasi bahwa melewati Jalan Madukoro sering terjadi kebocoran ban sepeda motor, sehingga Pak Lurah beserta anggotanya salah satu ASN dan kepling setempat, mendatangi jalan itu dan melihat ada polisi tidur dengan menggunakan ban bekas," jelasnya.
Saat dicek, ternyata di polisi tidur tersebut terdapat beberapa paku. Alhasil, lurah tersebut memutuskan untuk membongkar polisi tidur tersebut.
"Di mana polisi tidur itu terdapat beberapa banyak paku yang dipaku ke jalan, sehingga Pak Lurah bersama kepling membongkar polisi tidur itu dan membersihkannya," jelas Agus.
Pembongkaran itu, kata Agus, mendapat protes dari pelaku Mawardi. Alhasil, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
Saat itu, korban pun kembali menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan usai banyak pengendara yang mengeluh karena ban sepeda motornya bocor saat melintas di wilayah tersebut.
Sementara itu, menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Khairul Fajri Lubis, Lurah Muhammad Fadli saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Royal Prima Medan. Menurut Fajri, setelah membuat laporan, Fadli sempat mengalami muntah-muntah sehingga harus segera dibawa ke rumah sakit. “Ini sudah hari kedua beliau dirawat,” tambahnya.
Fajri juga mengatakan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah berupaya melakukan mediasi antara korban dan pelaku, namun tidak tercapai kesepakatan sehingga kasus tetap diproses secara hukum. “Namun, tidak menutup kemungkinan nantinya bisa ditempuh jalur restorative justice,” katanya.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/10/2025). Lurah Muhammad Fadli melapor ke Polsek Medan Timur usai menjadi korban penganiayaan oleh warganya sendiri, yakni Mawardi. Dalam kejadian itu, Mawardi mendorong Fadli hingga tercebur ke selokan, dan insiden tersebut sempat viral di media sosial.
Fadli menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika ia menerima laporan warga tentang adanya polisi tidur di Lingkungan I Kelurahan Perintis yang tidak sesuai ketentuan. Menindaklanjuti laporan itu, Fadli turun langsung ke lokasi untuk membersihkan tumpukan tanah, sampah dan polisi tidur tersebut. Saat hendak membawa hasil pembersihan ke kantor kelurahan, pelaku Mawardi komplain sehingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi pendorongan hingga Fadli jatuh ke got berisi air comberan.
"Masyarakat tersebut (pelaku) tidak menerima alasan Pak Lurah, berdebat, dikasih pengertian oleh Pak Lurah, (pelaku) tidak menerima, sehingga Pak Lurah didorong ke got dan Pak Lurah terjatuh ke dalam got dan mengakibatkan luka di tangan dan badannya," ujarnya.
#ede