PASBAR, SUMBAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat  (Ditreskrimsus Polda Sumbar) bersama Kepolisian Resor Pasaman Barat (Polres Pasbar) kembali menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Pasbar.

Pada Rabu (29/10/2025), tim gabungan melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas PETI yang berada di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka. 

Operasi gabungan tersebut dipimpin oleh Kompol Okta Rahmansyah, SIK dari Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan didampingi oleh personel dari Polres Pasbar dan Polsek Sungai Beremas. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing berinisial AD (31) dan AR (22) yang berperan sebagai anggota box, serta ZH (45) yang bertugas sebagai operator alat berat Excavator merk Caterpilar 320 GX warna kuning.

Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto, SIK saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memberantas kegiatan penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Pasbar.

“Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan adanya aktivitas penambangan emas ilegal khusus di wilayah Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat dan petugas menindak lanjuti info tersebut dengan  mendatangi lokasi, dan pada saat sampai di lokasi menemukan ketiga pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” ungkap Kapolres, Jumat (31/10/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, saat petugas gabungan tiba di TKP, para pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas yang sudah mengepung area tersebut, ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Setelah dilakukan interogasi awal di lokasi, para pelaku mengakui bahwa aktivitas penambangan tanpa izin tersebut sudah mereka lakukan selama kurang lebih dua bulan terakhir dengan modus berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas.

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, berupa satu unit Excavator merk Caterpilar seri 320 GX warna kuning, satu unit mobil Pajero warna hijau silver yang digunakan untuk mengangkut BBM, sembilan jerigen, terdiri dari delapan jerigen kosong dan satu jerigen berisi BBM jenis solar berkapasitas 35 liter, serta dua buah karpet penyaring emas yang digunakan untuk memisahkan butiran emas dari material tanah.

“Seluruh barang bukti bersama ketiga pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AKBP Agung Tribawanto menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat serta akan secara rutin melaksanakan operasi terpadu bersama instansi terkait untuk menekan aktifitas PETI di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

“Harapan kami, agar Kita bersama” dan mohon dukungan dari stakeholder terkait dan dari masyarakat agar dapat berperan aktif untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal,” pungkasnya.

#skt/ede




 
Top