f: dok.matasumbar
MENTAWAI, SUMBAR -- Sebelum menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan kepada penggantinya, AKBP Hendri Yahya mengungkapkan bahwa ada beberapa kasus di wilayah hukum Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai yang sedang berjalan proses penyelidikan dan penyidikannya,  untuk itu diharapkan penjabat Kapolres yang baru untuk melanjutkannya. 

“Saya selaku Kapolres terdahulu sudah melakukan tahap penyelidikan awal dan memperoleh bukti yang cukup. Hasil penyelidikan itu akan dilanjutkan oleh Kapolres yang baru," ungkap Hendri Yahya yang dijumpai awak media sedang bersama Kapolres Baru di Mako Polres Mentawai, Senin (23/9/2019).

Dikatakan, selama bertugas di Kabupatan Kepulauan Mentawai, ia bersama personel telah melakukan pemberantasan aneka penyakit masyarakat seperti judi, togel, narkoba, pengamanan, penyelamatan warga, termasuk dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang penyidikannya telah dalam tahap berjalan.

“Personel Polres Mentawai agar tetap menjaga kekompakan dan meningkatkan kinerja dalam mendukung kegiatan Kapolres Mentawai yang baru, sehingga terwujud Polri promoter” pesan AKBP Hendri Yahya yang dalam gelombang mutasi baru-baru ini dipindahtugaskan sebagai Kapolres Pasaman.

Terkait kasus yang masih dalam proses penyelidikan di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai seperti kasus dana desa maupun Perusda, walaupun Kapolres lama pindah, kasus tersebut diharapkan tetap dilanjutkan oleh Kapolres baru.

“Kita berharap reward dan punishment serta kasus-kasus yang belum selesai tetap berjalan di Polres Kepulauan Mentawai, tidak berhenti begitu saja, sehingga terwujud penegakan supremasi hukum yang baik di bumi sikerei” tuturnya.

Di tempat bersamaan, Kapolres Mentawai, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, program yang telah dijalankan Kapolres sebelumnya akan dilanjutkan, termasuk  kasus-kasus yang masih tahap penyelidikan.

“Tapi saya kan masih baru disini, tentu saya pelajari dulu sampai dimana perkembangan kasusnya,” ungkap AKBP Dody Prawiranegara.

Ia meyakinkan bahwa progress Kapolres sebelumnya akan diteruskan, selain itu juga diharapkan dukungan dari masyarakat untuk berbagi informasi. Dalam hal ini perlunya kesadaran masyarakat menumbuhkan kerjasama untuk memberantas penyakit masyarakat serta kasus-kasus lainnya.

“Kalau semuanya terwujud, maka negeri ini aman serta berdampak kepada kemajuan daerah,” ujarnya.

Lebih jauh Dody Prawiranegara menjelaskan, terkait tipikor, tingkat Polres boleh menangani kasus berdampak kerugian negara dengan maksimal nominal Rp 1 miliar seperti di tingkat Kades, Sekretaris Dinas, Kabag dan Kasi untuk sebagai pintu masuknya. Namun jika di atas itu, ditangani oleh Polda seperti pada level Kadis. Untuk menangkap Kepala Daerah kewenangannya otoritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri

Dalam penaganan kasus tersebut, tekan Dody, tentu “back up” sejalan dengan kekuatan personil. Untuk data awal pemeriksaan dan penyelidikan kasus akan digelarkan di Polda, nantinya ditelaah dulu apakah masuk kategori tipikor atau tidak. 

Dikatakan, kasus tipikor tidak sama dengan kasus yang lain, karena bisa memakan waktu bertahun-tahun untuk mencukupkan bukti-bukti. Akan tetapi roda terus berputar, walaupun lambat tetap berjalan asalkan tidak berhenti. Lain halnya dengan menangkap pelaku narkoba, ada barang bukti bisa langsung dieksekusi.

"Intinya kami jajaran Polres Kepulauan Mentawai tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi dengan harapan adanya data akurat dari laporan masyarakat” ungkap Dody Prawiranegara. 

(her/ede)
 
Top