JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana menghapus aturan Izin Membangun Bangunan (IMB).

Lantas apa alasan pemerintah terkait rencana ini?

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, konsep izin berupa IMB ini lebih banyak sisi negatif atau buruknya. Kini Pihaknya tengah menggodok regulasi terkait agar lebih baik.

"Sedang dipikirkan regulasi ya, karena konsep izin yang selama ini lebih banyak pelanggarannya," kata Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Menurut Sofyan, mengenai substansi pada aturan IMB lebih fokus pada pengawasan dibandingkan surat penerbitan IMB-nya. Proses yang dibahas masih berlangsung dan tidaknya hanya fokus pada IMB.

"Tapi akan keluar nanti apa namanya, sedang dikerjakan. Nah itu yang sedang disiapkan sekarang," ungkapnya.

Ia menjabarkan, jika rencana ini memang terealisasi maka ada kemungkinan revisi undang-undang yang mengatur IMB selama ini. 

Kendati demikian, Sofyan menegaskan aturan IMB tetap ada namun bisa saja dengan nama berbeda.

Sumber: kompas


 
Top