PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol (minol) asal Pekanbaru di Padang. Dalam razia pekat sasar kafe di kawasan pecinan Padang, Kamis (13/1/2022) malam, sebanyak 2.000-an minol tak berizin (ilegal-red) diamankan dari salah satu kafe yang juga tidak mengantongi izin.   

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK, Jumat (14/1/2022), dalam konferensi pers di mapolda. 

"Minuman beralkohol tersebut didapat dari Kafe D saat Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan kegiatan razia penyakit masyarakat di jalan Kampung Sebelah, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat," katanya didampingi Kasubdit Ditreskrimsus Kompol Albert Zai, SIK dan Kasubbid PID Pembina Joni R. 

Disebut, dari cafe itu petugas mengamankan sebanyak 2.165 botol minuman berbagai merek golongan B beralkohol 5 hingga 20 persen.

"Jadi cafe tersebut tidak memiliki izin dan di dalamnya kita dapati minuman beralkohol sebanyak dua ribu lebih," ujarnya. 

Kabid Humas menerangkan, dalam operasi tersebut juga diamankan pemilik Cafe D yang berinisial A (57).

"Saat di cafe D, kita berhasil mendapati 742 botol minuman beralkohol. Saat dilakukan pengembangan ke rumah pemilik cafe, kita juga dapati sebanyak 1.423 botol yang masih di kardus," tuturnya.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, A mengaku sudah melakukan perdagangan minuman beralkohol tersebut selama 3 bulan yang dibelinya dari sebuah perusahaan di Pekanbaru.

"Minuman beralkohol tersebut dia beli dari Pekanbaru dengan cara transfer uang, dan barang dikirim pakai tranportasi darat," ujarnya. 

Adapun total harga barang bukti yang berhasil diamankan Polda Sumbar sebanyak Rp.277.000.000 rupiah.

"Saat ini tersangka dan minuman keras berbagai merek tersebut sudah diamankan di Polda Sumbar," pungkasnya.

Atas hal tersebut, tersangka terancam Pasal 106 Ayat 1 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

#rel/red





 
Top