JAKARTA -- Kementerian Keuangan memblokir anggaran di seluruh kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 39,7 triliun. Tujuannya untuk mendapatkan dana cadangan sebagai antisipasi dampak COVID-19 yang kembali melonjak.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari memastikan kebijakan itu tidak sampai mengganggu gaji pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya anggaran yang diblokir tidak semua, melainkan hanya 5% dari pagu masing-masing K/L.

"Blokir anggaran ini merupakan kebijakan automatic adjustment. Besaran yang dikunci adalah 5%, bukan semua. Jadi tidak mengganggu gaji pegawai," kata Rahayu kepada awak media di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Setidaknya dari pemblokiran anggaran seluruh K/L sebesar 5% itu, Kementerian Keuangan berhasil mendapat dana cadangan sebesar Rp 39,72 triliun di semester I-2022. Jika kasus COVID-19 meledak lagi dan memerlukan tambahan pendanaan, uang tersebut bisa digunakan.

"Ini merupakan hasil pembahasan RAPBN 2022 tahun lalu. Untuk implementasinya, setiap K/L diminta menyisihkan dan tidak menggunakan 5% dari total anggarannya dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian perkembangan COVID di 2022," tuturnya.

Belum diketahui sampai kapan 5% anggaran dari seluruh K/L akan diblokir. Rahayu menyebut pihaknya akan mengevaluasi kebijakan ini di tahun berjalan.

"Jika dampak COVID-19 dapat dikendalikan, 5% anggaran ini dapat digunakan kembali oleh K/L untuk kegiatan-kegiatannya," tandasnya.

#dtc/bin





 
Top