JAKARTA - Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Android atau AppStore. Masyarakat yang mau bikin paspor tinggal daftar di M-Paspor dan datang ke kantor imigrasi (kanim) untuk foto paspor.

"Melalui M-Paspor, pemohon bisa mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh

Nah, mulai Kamis (13/1/2022) kemarin, terdapat 19 kantor imigrasi yang sudah dapat melayani permohonan paspor menggunakan Aplikasi M-Paspor. Adapun daftar kesembilan belas kantor imigrasi tersebut yakni sebagai berikut:

1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan;

2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai;

3. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat;

4. Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang;

5. Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan;

6. Kantor Imigrasi Kelas I Padang;

7. Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru;

8. Kantor Imigrasi Kelas I Palembang;

9. Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak;

10. Kantor Imigrasi Kelas I Semarang;

11. Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta;

12. Kantor Imigrasi Kelas I Pati;

13. Kantor Imigrasi Kelas I Pemalang;

14. Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar;

15. Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap;

16. Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim;

17. Kantor Imigrasi Kelas II Agam;

18. Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo;

19. Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja.

"Pemohon juga bisa meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT. Pos Indonesia", tandas Achmad.

Seusai mengunduh Aplikasi M-Paspor dari Playstore atau Appstore dan meng-install di smartphone, pemohon dapat mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan. Selanjutnya, pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia

"Baik secara daring seperti marketplace (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah," beber Achmad.

Nah, setelah berkas diunduh lengkap dan diregister, maka pemohon segera mendapatkan email untuk segera membayar biaya pembuatan paspor. Mengapa harus dibayar di depan? Hal itu untuk mencegah nomor antrean diborong calo.

"Jadi, saat pemohon paspor datang ke kantor imigrasi, mereka tidak perlu berlama-lama menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan," pungkas Achmad.

#dtc/bin






 
Top