PADANG -- Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Padang kebobolan Rp 5 miliar lebih, akibat ulah pegawainya berinisial SA. Ia melakukan tindak pidana perbankan, karena telah membuat pencatatan palsu yang terungkap pada Juli 2020.

Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti (BB) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada Kamis (20/1/2022) berikut surat dengan Nomor Register Perkara: PDM-75/Eku.2/Pdang/01/2022.

“Kami telah melakukan Tahap II terkait tindakan pidana perbankan yang dilakukan SA pada BRI Syariah Cabang Padang Jalan Veteran No.37D RT.002 RW. 003 Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang,” ungkap Kasi Intelijen Roni Saputra diamini Kasi Pidana Umum (Pidum) Budi Sastera kepada awak media di kantor Kejari Padang, Kamis (20/1/2022).

Kata Roni, proses tahap II terhadap tersangka SA dilakukan oleh Jaksa P.16 yaitu Dhani Alfarid,SH, MH  dalam perkara Tindak Pidana Perbankan Syariah.

Proses Tahap II tersangka SA dikawal oleh tim intelijen Kejari Padang serta tim penyidik kepolisian dari Polda Sumbar. Prosesnya dipimpin langsung oleh Kasi Pidum dan Kasubsi Penuntutan Kejari Padang, Renol Wedi. 

Setelah dilakukan Tahap II, terhadap SA dilakukan penahanan di Mapolsek Padang Timur selama 20 hari.

“Penyerahan Tahap II dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan prokes Covid-19, sehingga mencegah mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19 antara tahanan dengan tahanan maupun dengan petugas di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Padang,” ungkapnya.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera menyebut, tindak pidana perbankan syariah yang dilakukan tersangka terjadi sekira bulan Juli 2020 yang merugikan nasabah sebesar Rp5,4 miliar.

Tersangka didakwa kesatu Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah atau kedua Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

#rdo/bin



 
Top