MEDAN -- Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak buka suara terkait adanya sejumlah uang dari istri bandar narkoba yang disebut mengalir ke Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. Panca berjanji akan menindak tegas Riko jika terbukti menerima suap.

"Tidak akan ragu menindak tegas Kapolrestabes Medan apabila terbukti melakukan sebagaimana yang dijelaskan oleh para Terdakwa," kata Panca kepada awak media di Medan, Sabtu (15/1/2022).

Panca mengatakan sudah membentuk tim untuk menelusuri kasus ini. Saat ini timnya sudah bekerja.

"Saya sudah bentuk tim gabungan Propam dan Reskrim untuk dalami keterangan Saudara Rikardo," tuturnya.

Panca menjelaskan keterangan yang disampaikan terdakwa di pengadilan, yang menyebut Riko menerima aliran uang dari istri bandar narkoba, itu tidak ditemukan saat pemeriksaan di kepolisian.

"Bahwa dalam pemeriksaan di berkas perkara, baik yang ditangani Propam maupun Ditreskrimum, yang bersangkutan tidak menjelaskan seperti apa yg disampaikan di sidang PN. Hal ini juga jadi materi pendalaman," ujarnya.

Kasus ini berawal dari Propam Mabes Polri yang turun tangan mengecek kabar sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang Rp 300 juta dari istri bandar narkoba dalam sidang kasus kepemilikan narkoba anggota Satreskoba Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko disebut juga menerima Rp 75 juta.

"Saya tidak ingin mengomentari materi persidangan. Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/1/2022).

Dari informasi yang dihimpun, dalam sidang yang digelar di PN Medan, pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang suap Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.

Bahkan nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga terseret dalam persidangan. Kombes Riko disebut menggunakan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.

Kombes Riko pun membantah pernyataan dari terdakwa bernama Rikardo itu. Riko mengatakan tidak benar dirinya juga menerima aliran dana dalam kasus yang membuat Rikardo menjadi terdakwa.

"Dari kasus itu ditangani Satnarkoba, tidak pernah dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan ke saya. Di situ kan dijelaskan saya perintahkan bagi-bagi," kata Riko kepada awak media, Jumat (14/1/2022).

Riko juga membantah soal uang itu digunakan untuk membeli motor untuk seorang Babinsa TNI. Riko menegaskan motor itu dia beli dengan uangnya sendiri.

"Kalau soal motor, saya pesan sendiri dan bayar lunas. Dan harganya bukan Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih aja itu motor bebek," ujar Riko seperti dilansir detikcom.

#dtc/bin



 
Top