KLATEN, JATENG -- Guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, sebanyak 74 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Klaten dirumahkan  Meski begitu, para napi diingatkan tidak boleh jalan-jalan dan wajib mengisolasi diri.

"Totalnya ada 74 narapidana yang ikut asimilasi. Itu bukan hanya warga Klaten tapi ada dari berbagai daerah," kata Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan dan Kegiatan Kerja Lapas Klaten, Roni Asmoro, di ruang kerjanya, Jumat (3/4/2020).

Ditegaskan Roni bahwa pemulangan itu sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM, Permenkum dan HAM nomor 10/ 2020 dan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan tentang penanganan virus Corona. Dengan keputusan itu ada perubahan mekanisme penanganan kedaruratan di Lapas dan Rutan.

"Jadi ada program asimilasi di rumah, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi," lanjut Roni.

Napi yang menjalani asimilasi itu merupakan napi yang sudah menjalani setengah masa pidana pada tanggal 1 April dan dua per tiga masa hukumannya pada 31 Desember 2020. Mereka yang mendapatkan kesempatan ini diwajibkan sudah menjalani pembinaan enam bulan dan berkelakuan baik.

"Jadi juga berkelakuan baik. Asimilasi ini dilakukan bertahap ke Bapas yang pada hari Rabu ada tujuh orang dan Kamis juga tujuh orang," sambung Roni.

Roni berharap selama dirumahkan para napi mengikuti physical distancing guna menangkal COVID-19. Selain itu, dia menjelaskan program asimilasi para napi ini juga menjadi tahapan program bebas bersyaratnya.

"Jadi kami juga memprogramkan pembebasan bersyaratnya, dua per tiganya kan nanti 31 Desember jadi sekaligus syarat pengusulan pembebasan bersyarat," tambah Roni.

Roni menyebut pengawasan para napi diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Dia mengingatkan para napi tetap berada di rumah.

"Kita tetap monitor. Napi harus di rumah, tidak boleh jalan-jalan, dan harus mengisolasi diri," tutur Roni.

Terpisah, Kepala Bapas Klaten, Eko Bekti menjelaskan para napi itu merupakan program untuk menjalani asimilasi. Dia menyebut program ini diberikan kepada napi pidana umum bukan narkotika maupun korupsi.

"Jadi bukan dibebaskan. Penyerahan ke Bapas tidak sekaligus tapi bertahap," kata Eko kepada detikcom.

"Ini memang hal baru sebab berkaitan penanggulangan Covid-19, untuk mengurangi kepadatan di LP," sambung Eko.

Sumber: detik.com
 
Top