PADANG -- Ade Armando dilaporkan oleh masyarakat yang tergabung dalam organisasi Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau.

Dengan menggunakan pakaian adat Minangkabau, pentolan kedua organisasi tersebut melaporkannya ke Polda Sumbar, Selasa (9/6/2020) siang.

Laporan tersebut terkait postingan yang diduga dilakukan oleh akun facebook (FB) miliknya, atas nama Ade Armando pada tanggal 4 Juni 2020 pukul 21.07 WIB.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK membenarkan adanya pelaporan dari Bakor KAN Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau ke Polda Sumbar.

"Memang benar ada yang melapor. Nanti kita pelajari dulu untuk ditindaklanjuti," ucapnya.

Sumber: portalsumbar


 
Top