HARUN MASIKU
JAKARTA -- Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menciduk dua buronan korupsi Harun Masiku dan Samin Tan hidup atau mati. Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan penangkapan buronan KPK mantan Sekretaris MA Nurhadi yang buron selama 40 hari.

"Kinerja Komjen Firli bersama KPK patut diapresiasi karena sudah berhasil menangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi yang buron selama 40 hari," ujar Neta menyemangati. 

Namun IPW menilai kerja berat masih membentang di hadapan jenderal bintang tiga Polri yang menjadi Ketua KPK itu. "Setidaknya masih ada lima kerja berat Firli dalam waktu dekat yang perlu dituntaskanya " kata Neta, di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Menurut Neta, tugas berat itu, pertama, Firli dan KPK harus segera memastikan isu bahwa Harun Masiku yang juga borunan KPK sudah meninggal dunia atau tidak, dengan cara memanggil keluarganya maupun pengacaranya.

"Jika ternyata Harun masih hidup, tugas Firli dan KPK segera menciduknya, hidup ataupun mati " tegasnya.

Kedua, lanjutnya, Firli dan KPK harus segera menangkap Samin Tan yang sudah cukup lama buron, dalam kasus pemberian gratifikasi kepada anggota DPR Eni Maulani Saragih, dalam proyek tambang batu bara di Kementerian ESDM.

Ketiga, Firli dan KPK segera menangkap bos Gajah Tunggal. KPK sudah menetapkan pengusaha Sjamsul Nursalim dan istri sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 10 Juni 2019.

"Semula bos Gajah Tunggal itu disebut-sebut bersembunyi di Singapura. Namun sumber IPW di KPK menyebutkan bahwa pasangan suami istri itu sejak beberapa bulan terakhir berada di Shanghai, Cina " terang dia.

Keempat, lanjut Neta, Firli dan KPK harus segera melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bila perlu menahannya. Di antaranya, Irfan Kurnia Saleh yang diduga terlibat korupsi dalam pengadaan helikopter Agusta Westland 101 di TNI AU.

"Kelima, Firli dan KPK harus segera memastikan status sejumlah tokoh yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi, seperti Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, yang terakhir diperiksa KPK pada 29 Desember 2019. Firli harus memberi kepastian hukum, apakah Muhaimin akan dijadikan sebagai tersangka atau pemeriksaannya sudah tuntas sebatas saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian PUPR " papar dia.

Karena kata Neta, kondisi tersebut, perlu dituntaskan Firli agar ada kepastian hukum, sehingga KPK tidak menyandera nasib seseorang. Sikap kepastian hukum ini, menurut Neta, akan membuat publik yakin bahwa kinerja Firli sangat jauh berbeda dan lebih baik dari kinerja KPK era sebelumnya.

"Sebagai jenderal polisi yang memimpin KPK, Firli harus menunjukkan bahwa dia bisa membawa lembaga anti rasuha itu lebih promoter " tutup Neta.

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditangkap yang terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Nurhadi ditangkap di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) bersama dengan menantunya Rezky Herbiyono.

Dan Nurhadi ini, telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Februari 2020. Nurhadi ditangkap pada Senin (1/6) malam bersama menantunya Rezky Herbiyono di wilayah Jaksel.

Dimana, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE), menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

(bin/oel)
 
Top