JAKARTA -- Rencana Presiden Joko Widodo memangkas jabatan eselon mengancam puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN) eselon III hingga IV.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan ada sekitar 43.000 pejabat eselon III hingga IV yang akan terbuang jika rencana itu direalisasikan.

Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan mengatakan, BKN sangat mendukung rencana Presiden Jokowi yang akan memangkas pejabat eselon di sejumlah kementerian dan lembaga untuk efektivitas dan efisiensi birokrasi.

“Kalau efisiensi bisa dicapai, kemudian setelah diteliti ternyata pengurangan jumlah eselon itu akan mempengaruhi atau memperbaiki kinerja birokrasi bahkan efisiensi anggaran kenapa tidak?," kata Muhammad Ridwan, di Kantor Regional I BKN DIY, Senin (21/10/2019).

Ia mengatakan, BKN hingga kini belum mendapatkan arahan lebih lanjut, maupun petunjuk teknis terkait wacana itu. Namun BKN siap melaksanakannya dalam kapasitas sebagai pembina managemen kepegawaian secara nasional. Termasuk untuk melakukan penelitian, pengurangan esselon dan memperbaiki kinerja birokrasi.

Ridwan menyebutkan, rencana pemangkasan ini dipastikan nantinya BKN akan berhadapan dengan sekitar 43.000-an ASN. Mereka merupakan para pejabat eselon III hingga V yang terancam akan dihilangkan.

Berdasarkan data kepegawaian, pada Juni 2019 jumlah pejabat eselon I di Indonesia ada 575 orang, eselon II ada 9.463 orang. Sedangkan total eselon I sampai dengan eselon V ada 46.000 orang.

“Saya ada tahapan, dan saat ini ada kementerian atau lembaga yang sudah menerapkan itu,” katanya.

Salah satunya yang telah melaksanakan adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keberadaan pejabat eselon dibatasi dan sebagai gantinya dibentuk Pejabat Fungsional Tertentu (JFT).

Dimungkinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menerapkan hal ini. Perampingan juga dapat dilakukan di instansi seperti LIPPI dan sebagainya.

Kemajuan teknologi, lanjutnya, saat ini mempengaruhi kualitas kerja. Bahkan ada beberapa pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan mobile dan tidak harus bekerja di kantor. Dimana saja dia dapat menyelesaikan ketugasan yang ada.

“Kita masih menunggu kejelasan ini dari presiden. Kita juga akan mengkaji pengurangan birokrasi,” ujarnya.

Dia memastikan untuk melaksanakan kebijakan ini perlu ada regulasi dan dasar hukum yang kuat. Apalagi dengan kebijakan ini akan berpengaruh terhadap financial yang akan diperoleh.

Jabatan struktural selama ini diberikan kompensasi tunjangan jabatan, meski nilainya tidaklah besar.

Editor: Kastolani Marzuki


 
Top