PADANG – Sebanyak 2.598 makam masih menunggak pada 3 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Padang dan terancam akan 'dihilangkan'. Pemko melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang memberikan kesempatan waktu terakhir hingga akhir Desember 2019.

“Selama Agustus dan September 2019 atau selama 2 bulan telah tercatat sebanyak 1.109 makam sudah diperpanjang izin, dari tunggakan sebanyak 3.707 makam,” ungkap Kepala DLH Kota Padang Mairizon, ketika dijumpai awak media, Jumat (11/10/2019). .

Disebutkannya, dari 1.109 makam yang memperpanjang izin tersebut sebanyak 963 makan di TPU Tunggul Hitam, 118 makam di TPU Air Dingin dan 28 di TPU Bungus. Lebih jauh disebutkan, makam yang tak diperpanjang izin terancam diputihkan alias dianggap tak ada lagi dan akan diisi oleh jenazah baru. Sebab, retribusi makam tersebut sudah menunggak beberapa tahun hingga 2017. Kendati demikian, Pemko Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih memberikan tenggang waktu untuk melunasi tunggakan makam tersebut

“Ahli waris makam harus segera melunasi tunggakan retribusi tersebut di UPT makam masing-masing sebelum tenggat waktu terakhir,” ujar Mairizon.

Lebih jauh disebutkan Mairizon, dari 3.707 makam tersebut terdapat sebanyak 2.130 makam di TPU Tunggul Hitam, 1107 makam di TPU Bungus dan 470 makam di TPU Air Dingin.

Dikatakan Mairizon, DLH Kota Padang terus menyurati ahli waris makam yang menunggak untuk segera melunasi. Bila tak diindahkan juga, maka siap-siap kuburan keluarganya akan hilang dari data di UPT TPU. 

Retribusi TPU yang dibebankan pada ahli waris sebesar Rp150 ribu setiap 2 tahun. Di TPU Tunggul Hitam dan TPU Bungus, banyak makam yang menunggak dari tahun 2010. Lalu, di TPU Air Dingin banyak makam yang menunggak dari 2003. 

(wal)


 
Top