dok.bose
PADANG -- Seorang kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu berinisial "HJ" (41) berhasil dibekuk tim gabungan Polres 50 Kota dan tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Ditresnarkoba Polda Sumbar), Minggu (27/10/2019) kemarin.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sumbar, Roedy Yulianto, dalam kesempatan temu awak media di Mapolda Sumbar, Selasa (29/10/2019), memaparkan, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria yang saat ini berstatus tersangka tindak penyalahgunaan naekoba. Penangkapan berdasarkan informasi pasti atau A-1 dari masyarakat ihwal adanya barang haram jenis sabu yang akan masuk dari Pekanbaru Riau ke wilayah Sumbar.

Berdasarkan data dan keterangan tersebut Polda bersama Polres 50 Kota, langsung melakukan razia di wilayah Sarilamak 50 Kota.

“Tersangka kita amankan pada Minggu dinihari sekira pukul 01.45 WIB ketika yang bersangkutan berada di atas bus "SKR" di jalan lintas Sumatera, persisnya di wilayah Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota,” ungkap Roedy.

Setelah dilakukan penggeledahan di atas bus, tersangka langsung salah tingkah dan gelagatnya menunjukkan rasa cemas sehingga mengundang kecurigaan petugas kala itu.

Petugas pun melakukan penggeledahan terhadapbarang bawaan HJ. Kecurigaan petugas tak meleset. Setelah diperiksa, petugas menemukan dua buah benda di bawah tempat duduk tersangka, yang dibungkus rapi dengan kotak sepatu dibungkus plastik teh cina dan diketahui isinya berupa sabu sekira berat 2 kilogram.

Tersangka langsung diamankan petugas dan dibawa ke polda Sumbar untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Roedy Yulianto lebih lanjut memaparkan, berdasarkan keterangan tersangka, sabu 2 kilogram tersebut berasal dari seseorang berinisial A di Riau yang mengutus dirinya untuk membawa ke wilayah Sumbar. Namun yang bersangkutan tidak bisa dihubungi lagi.

Terungkap kemudian, tersangka HJ adalah seorang "pandai emas" yang berasal dari Kanagarian Kuranji Hulu, kecamatan Sungai Garingging Kabupaten Padang Pariaman.

Wadir Narkoba Roedy Yulianto lebih lanjut menegaskan, pasal yang disangkakan pada HJ yaitu Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

“Tersangka diancam hukuman pidana mati, atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama selama 20 tahun” tegasnya lagi. 

(*/ede)
 
Top