JAKARTA -- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang tergabung dalam Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Jakarta (Forbes Mahasiswa Jakarta) menolak tuntutan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Forbes Mahasiswa Jakarta akan menempuh jalur uji materi UU terhadao UU KPK yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pilihan ini diambil Forbes setelah melakukan diskusi bersama 17 BEM se-Jakarta yang tergabung dalam Forbes Mahasiswa Jakarta di Long Black Cafe, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Presiden BEM Universitas Mpu Tantular, Fauzi mengatakan, pihaknya resah dengan keadaan Tanah Air beberapa hari terakhir ini sempat memanas. Sebagai lembaga pengawasa, kata Fauzi, mahasiswa akan tetap mengedepankan nilai-nilai intelektualitas dalam penyampaian kritik.

Forbes Mahasiswa Jakarta mencermati narasi-narasi yang mendesak pemerintah, termasuk menuntut Perppu, sengaja dibuat untuk membenturkan lembaga negara yang akhirnya membuat gaduh negara ini.

“Kami khawatir, narasi-narasi yang dibangun akan saling membenturkan antara lembaga negara, yang berakibat timbulnya kegaduhan politik. Karena itu, ambil solusi yang jelas-jelas digaransikan oleh negara melalui uji materi. Menurut kami, inilah jalan yang terbaik," ujar Fauzi saat konferensi pers di Long Black Cafe, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Senada dengan itu, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Jakarta, Gawi mengatakan, mahasiswa siap menempuh jalur uji materi dan menolak dengan tegas terbitnya Perppu KPK.

“Kami (mahasiswa) juga siap menyiapkan naskah akademik untuk menempuh jalur tersebut dan kami jelas menentang segala desakan-desakan yang dilayangkan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi yang diminta segara menerbitkan Perppu. Kami tegas menolak akan penerbitan perppu demi kondusifitas iklim politik negara," kata Gawi.

Dalam diskusi bersama 17 BEM se-Jakarta, Gawi mengatakan pihaknya telah menghasilkan lima poin rekomendasi yang dibuat dalam bentuk Piagam Forbes Mahasiswa Jakarat dengan judul "Memperteguh Arah Juang Mahasiswa".

Poin pertama, kata dia, mahasiswa Jakarta menolak segala tindakan inkonstitusional dan gerakan-gerakan aksi anarkis yang merusak fasilitas dan mengganggu ketertiban umum dengan maksud menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden yang sah sesuai ketetapan KPU.

"Poin kedua, mahasiswa Jakarta meminta presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan Perppu KPK dan tidak terpengaruh oleh desakan-desakan yang dihadirkan oleh oknum yang ingin memecah belah rakyat dengan pembenturan lembaga negara," tutur Gawi.

Poin ketiga, mahasiswa mendesak elite golongan agar memilih jalan terbaik tanpa membenturkan lembaga negara, melalui jalur di Mahkamah Konstitusi dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sesusai undang-undang, jika terdapat kekurangan atau bahkan kesalahan dalam proses legal drafting Undang-Undang KPK.

"Kami juga mendorong Mahkamah Konstitusi menggunakan kewenanganya dengan seadil-adilnya dan sebijak-bijaknya," tandas dia.

Poin keempat, mahasiswa Jakarta mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas provokator massa aksi dan pelaku perusakan fasilitas umum atau bahkan penyerangan terhadap petugas demi terciptanya kondusifitas ibu kota negara.

"Poin kelima, mahasiswa mengajak dan menghimbau seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk membaca serta memverikasi terlebih dahulu semua informasi yang tersebar di perbagai media, baik media massa maupun media sosial agar memahami konteks semangat perjuangan tanpa terpapar issue framing maupun agenda setting seorang atau sekelompok golongan yang disalurkan," pungkas Gawi.

Forbes Mahasiswa Jakarta ini terdiri dari 17 BEM, yakni BEM Azzahra, BEM Assafiiyah, BEM Swadaya, BEM UIJ, BEM UIC, BEM 17 Agustus, BEM Utira, BEM Unisia, BEM UNIJ, BEM Fakultas Hukum UBK, BEM Persada, BEM STIH Lenteng Agung, BEM UNIAT, BEM Universitas Borobudur, BEM STMIK, BEM Mpu Tantular, dan BEM YAI. 

Sumber: beritasatu.com

 
Top