f: dok.humas
PASAMAN - Seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering, berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Pasaman, Sabtu (10/10/2020) pagi sekira pukul 04.30 WIB.

Dari tangan pria tersebut polisi menyita 100 paket besar ganja kering seberat 103 kilogram.

Kapolres Pasaman AKBP Edi Nur Andriansyah, SIK., MSi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Syafri Munir, SH, kepada awak media setempat, memaparkan, penangkapan berawal dari informasi akan ada pengiriman barang haram dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan tujuan ke wilayah Sumatera Barat (Sumbar).

Selanjutnya anggota Resnarkoba melakukan penyisiran di sepanjang jalan untuk penyelidikan dan pengintaian di seputaran pintu masuk utara Pasaman, di wilayah Kecamatan Rao.

BACA JUGA: Masa Kapolres Hendri Yahya, Diamankan 27 Paket Besar Ganja Asal Madina  

Sewaktu melakukan pengintaian, melintas mini bus Suzuki Karimun nopol BA 1676 CQ. Petugas langsung melakukan pengejaran dan memerintahkan pengemudi, yakni tersangka berinisial MI (44) untuk berhenti di jalan lintas Sumatera (jalinsum) Medan - Bukittinggi, tepatnya di Gunung Tua Jorong Selamat Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.

"Setelah dilakukan pengeledahan, anggota menemukan enam karung goni plastik warna putih yang ternyata berisi narkotika jenis ganja," papar Iptu Syafri Munir, Sabtu (10/10/2020), di ruang kerjanya.

Dari pengakuan tersangka, paparnya lagi, barang haram itu dibawa dari Madina Sumut. Tersangka MI tercatat sebagai warga jalan Adi Negoro No.12 Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti (BB) 100 paket besar ganja yang ia bawa dari Madina digelandang ke Mapolres Pasaman guna pemeriksaan intensif lebih lanjut. 

Sumber: indonesiasatu

 
Top