JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui surat presiden terkait pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi. Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi langkah DPR tersebut.

"Saya mengucapkan selamat kepada Saiful Mahdi, saya apresiasi DPR yang telah memilih langkah hukum progresif. Hukum progresif itu hukum yang manakala terjadi sesuatu yang agak besar itu tidak terlalu terikat pada prosedur-prosedur gitu, langsung diselesaikan karena waktunya mendesak," kata Mahfud kepada awak media di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Mahfud mengatakan, jika proses persetujuan amnesti untuk Saiful Mahdi diberikan setelah reses anggota dewan, akan memakan waktu lebih lama. Karena sudah disetujui DPR, kini pemerintah tinggal menunggu surat resmi dari DPR.

Selain itu, Mahfud menyampaikan pemerintah akan mengimplementasikan pemberian amnesti melalui surat presiden. Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki perhatian dalam upaya memberikan amnesti kepada korban UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita akan segera mengimplementasikan itu di dalam sebuah surat presiden, surat keputusan presiden tentang pemberian amnesti. Kita ya harus bersabar dulu, karena mesti ada prosedur DPR sendiri, kan harus membuat surat dan sebagainya dan sebagainya," ucapnya.

"Mungkin perlu ada rapat intern di tingkat kesekjenan atau di tingkat komisi, terserah. Tetapi kita menunggu aja. kalau DPR cepat, kita juga bisa cepat, karena Presiden juga sangat concern terhadap upaya memberi amnesti kepada orang yang menjadi korban UU ITE," imbuhnya.

Seperti diketahui, DPR menyetujui surat presiden untuk amnesti Saiful Mahdi dalam rapat paripurna siang tadi. Wakil ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta persetujuan anggota Dewan terkait amnesti itu. Seluruh anggota Dewan pun menyetujui.

#dtc/bin





 
Top