MEDAN -- Berakhir sudah pelarian Harmes Joni selama 11 tahun. Terpidana kasus korupsi penyusunan master plan Kota Medan tahun 2016 lalu ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan itu ditangkap tim Kejati Sumut ketika sedang berbelanja di salah satu pasar di Kota Banda Aceh.

"Tadi pagi kita amankan, kita tangkap (terpidana) sedang pergi ke pasar belanja, kita amankan dan di bawa dari Banda Aceh ke Medan," ujar Asisten Intelijen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi didampingi Kasi Penkum Yos Tarigan kepada awak media, Selasa (28/12/2021).

Budi menambahkan bahwa perkara Harmes Joni ditangani oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Medan. "Sebentar lagi akan kita serahkan (terpidana) kepada jaksa pada kejaksaan negeri Medan," sambungnya.

Selama masuk daftar pencarian orang (DPO), kata Budi, Harmes Joni berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain. "Terpidana kadang ada di Padang, Banda Aceh dan Medan," sebutnya.

Berdasarkan vonis dari Mahkamah Agung, Harmes Joni dijatuhi vonis empat tahun penjara. "Kerugian negara dalam kasus ini Rp1,5 miliar," urainya.

Mantan Kajari Medan ini menjelaskan pada tahun anggaran 2006 Bappeda Kota Medan mendapat alokasi anggaran pekerjaan penyusunan master plan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor : 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan tahun anggaran 2006 sebesar Rp.4.750.000.000.

Semula terpidana divonis penjara 18 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 14 Mei 2012 lalu. 

Harmes Joni dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp1,52 miliar, dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding.

"Berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak permohonan kasasi dari terdakwa HJ dan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tuturnya.

#ant/bin






 
Top