BATURAJA, SUMSEL – Masih ingat dengan kasus pembunuhan berentet yang menewaskan lima warga  Kampung I, Desa Bunglai, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat (26/11/2021) petang lalu?

Proses hukum perbuatan biadab ini memasuki babak baru, menyusul setelah adanya kepastian dari tim Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang, jika tersangka Otori Efendi (32), tidak mengalami gangguan jiwa.

“Kemarin kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku yang dilakukan oleh Tim Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar di Palembang menyatakan saudara Otori Efendi tidak mengalami gangguan kejiwaan,” ungkap Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK saat menggelar press release akhir tahun di Mapolres OKU, Kamis (30/12/21)

Disampaikan Kapolres saat membawa pelaku ke RSJ Ernaldi Bahar pihaknya berharap dapat segera mendapatkan hasil mengenai kondisi kejiwaan pelaku, sehingga bisa melaksanakan  proses hukum secara cepat.

Namun ternyata penjelasan dari tim ahli dan tim kedokteran RSJ Ernaldi Bahar Palembang, ada tahapan-tahapan beberapa dokter yang memeriksa termasuk memanggil keluarga dari terduga, memanggil kepala desa termasuk tetangga yang tinggal di wilayahnya.

“Nah, kemarin hasil kesimpulan dari pihak RSJ Enaldi Bahar Palembang jika saudara Otori Efendi dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan,” jelasnya.

Dengan adanya hasil pemeriksaan tersebut menurut Kapolres, maka proses hukum terhadap pelaku dapat terus berlanjut.

Selama proses pemeriksaan tersangka di RSJ Ernaldi Bahar Palembang, pihak penyidik bekerja sama dengan kejaksaan juga melakukan pemeriksaan sehingga proses dapat lebih dipercepat.

Nantinya kita bisa melaksanakan tahap dua yakni penyerahan pelaku ke JPU,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan jika pada 9 Desember, tim penyidik dari Polres OKU telah melakukan rekonstruksi yang disaksikan oleh seluruh keluarga dan warga yang tinggal di lingkungan tersebut.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu buah sarung sajam, satu helai baju dan celana jeans milik pelaku, satu unit sepeda motor dan satu buah batang kayu termasuk rekaman CCTV yang diperoleh dari salah satu rumah warga yang tinggal di dekat lokasi kejadian.

“Pelaku sudah kita bawa ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Disinggung hukuman yang akan menjerat pelaku, Kapolres mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 dan 338 KUHP.

“Kita jerat dengan dua pasal 340 karena melihat dari korban satu dan korban dua ada unsur perencanaan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati dan pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun, tapi kita masih menganalisa dan untuk motifnya masih kita dalami,” ujar Kapolres.

Sebagaimana diberitakan, warga  Kampung I, Desa Bunglai, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Sumsel pada Jumat (26/11/2021) petang, dibikin diheboh.

Pasalnya, ada lima orang warga tewas terkena tusukan dan sabetan senjata tajam yang dilakukan Otori Efendi (32), warga Kampung III, Desa Bunglai, Kecamatan  Peninjauan OKU.

Kelima korban masing-masing Sari (45), warga Kampung I, Desa Bunglai, Kecamatan Peninjauan, OKU. Sari tewas dengan luka robek melingkar di bagian leher sepanjang 13 sentimeter lebar dua sentimeter dengan kedalaman 10 sentimeter.

Selain itu Sari mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter dengan kedalaman empat sentimeter, luka tusuk pada tangan atas panjang 4,5 sentimeter dengan lebar tiga sentimeter, kedalaman tiga sentimeter, luka tusuk bahu kiri atas panjang 5,5 sentimeter dengan lebar dua sentimeter dengan kedalaman dua sentimeter, luka tusuk pergelangan kanan bagian dalam panjang lima sentimeter dengan lebar 1,5 sentimeter dengan kedalaman empat sentimeter.

Luka tusuk di bagian ketiak atas kiri panjang tiga sentimeter, lebar 1,2 sentimeter dengan kedalaman dua sentimeter, luka tusuk terbuka bagian leher belakang panjang enam sentimeter, lebar dua sentimeter dengan, kedalaman sepuluh sentimeter serta luka tusuk ketiak bawah panjang dua sentimeter dengan lebar 0,5 sentimeter dan kedalaman tiga sentimeter.

Korban kedua Ikrom (43) meregang nyawa dengan mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan dengan panjang tiga sentimeter, lebar 1,5 sentimeter dengan kedalaman 4,5 sentimeter.

Untuk korban ketiga Endang meninggal dunia dengan mengalami luka tusuk di bagian rahang bawah kanan panjang dua sentimeter, lebar 0,5 sentimeter dengan kedalaman satu sentimeter, luka lecet di alis kanan panjang satu sentimeter, lebar 0,5 sentimeter, luka tusuk bagian dada panjang 8,5 sentimeter, lebar 2,5 sentimeter kedalaman 2,5 sentimeter, luka tusuk lengan bawah kiri panjang empat sentimeter, lebar satu sentimeter, kedalaman dua sentimeter, luka tusuk di lutut bawah panjang enam sentimeter, lebar dua sentimeter dengan kedalaman satu sentimeter.

Sedangkan korban keempat Hendri Jaya (33) meninggal dunia dengan menderita luka tusuk di bagian perut bagian atas sebelah kiri panjang tujuh sentimeter, lebar tiga sentimeter dengan kedalaman 15 sentimeter.

Korban kelima adalah Erni (33) yang merupakan istri Endang yang tewas akibat mengalami luka tusuk di lengan kanan atas panjang lima sentimeter, lebar dua sentimeter, luka tusuk pinggang kanan panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter.

Luka robek jari kanan panjang satu sentimeter, lebar 0,5 sentimeter, luka tusuk di bokong kiri panjang satu sentimeter, lebar 0,5 sentimeter, luka robek di bagian pinggang kanan bawah panjang 2,5 sentimeter, lebar satu sentimeter.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres OKU AKP Mardi Nursal membenarkan peristiwa tragis yang menyebabkan kelima korban meninggal dunia.

Menurut AKP Mardi Nursal, jika pelaku Otori Efendi sudah  hampir satu tahun lebih tidak pernah keluar dari rumahnya. Diduga kuat jika pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

Peristiwa ini menurut AKP Mardi Nursal berawal pada Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku yang tengah berada di rumah saudaranya bernama Sunar di  Kampung I, Desa Bunglai melakukan pemukulan terhadap warga Suhadirman (53), warga Kota Bumi Lampung yang berdomisili Kampung III, Desa Bunglai.

Usai kejadian itu, keesokan harinya pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku menggunakan baju warna hitam yang mengendarai sepeda motor Honda CBR warna hitam Nopol  B-6566-VMU berhenti dan makan siomai bersama korban Hendri Jaya.

Saat itu entah kenapa pelaku langsung melakukan penusukan terhadap Hendri Jaya. Usai menghabisi nyawa Hendri Jaya, pelaku mengarahkan senjata tajamnya kepada Ikhrom yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.

Ketika itu Ikrom berhenti setelah melihat keributan, lalu pelaku melakukan penusukan kembali kepada Ikhrom.

Setelah itu pelaku langsung menuju ke sumur dan ketemu korban ketiga yakni  Erni yang sedang mengambil air dan kembali senjata tajam pelaku mengoyak dan menghabisi nyawa korban ketiganya itu.

Peristiwa pembunuhan Erni ini membuat suaminya Endang keluar rumah. Tak mengambil waktu panjang, pelaku melakukan penusukan kembali terhadap Endang.

Usai menghabisi Endang, pelaku bertemu dengan korban  kelima bernama Sari yang keluar rumah dikarenakan mendengar keributan.

Pelaku kemudian merangkul korban Sari dan secepat kilat langsung melakukan penusukan dan menggorok leher Sari.

Setelah kejadian tersebut pelaku kembali ke rumahnya mengendarai sepeda motor dan tak lama kemudian diamankan petugas ke Mapolres OKU untuk dilakukan pemeriksaan.

#sup/bin




 
Top