JAKARTA -- Polisi telah menetapkan driver Grabcar berinisial GJ (47), sebagai tersangka penganiayaan penumpang wanita inisial NT (25). Polisi mengatakan tersangka sudah mengakui telah menganiaya korban.

"Tersangka mengakui telah menendang dan menampar pipi sebanyak satu kali dan menendang tangan korban sebanyak satu kali dengan alasan membela diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (25/12/2021).

Selain itu, Zulpan mengatakan tersangka mengakui meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi karena karpet mobilnya kena muntahan korban.

"Tersangka mengakui meminta uang ganti rugi karena kena muntahan saksi korban sebesar Rp 300 ribu," katanya.

Namun, setelah turun, korban hanya memberikan uang Rp 50 Ribu. Hal itu juga menjadi salah satu pemicu keributan.

"Namun, pada saat korban turun, hanya diberikan uang Rp 50 ribu sehingga terjadi keributan," ujar Zulpan.

Meskipun demikian, Zulpan mengatakan tersangka tidak mengakui melakukan tindakan pelecehan seksual, termasuk memegang dagu korban.

"Tersangka tidak mengakui telah memegang dagu korban," tuturnya.

Driver Grabcar tersebut ditangkap pada Jumat (24/12/2021) sore di sebuah mal di Slipi, Jakbar. GJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan polisi di kasus itu.

#dtc/bin






 
Top