PEMERINTAH Kota (Pemko) Padang mendukung penuh kegiatan penguatan serta koordinasi dalam rangka pengawasan keberadaan warga negara asing khususnya di Kota Padang. Kedatangan orang asing ke Indonesia saat pandemi ini memang perlu menjadi perhatian banyak pihak. Tidak saja berpotensi membawa virus, akan tetapi juga dapat membuat terjadinya pelanggaran izin masuk Indonesia. 

Demikian ditegaskan Asisten Administrasi Umum Setdako Padang, Dr. Didi Aryadi, M. Si, dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Rakor Timpora) Kota Padang yang digagas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, di Hotel Pangeran Beach, Padang, Kamis (9/12/2021). Didi hadir dalam kapasitas mewakili Wali Kota Padang.

Diketahui, serangkaian Rakor Timpora di sejumlah kabupaten kota dan kali ini dilaksanakan di Kota Padang adalah dalam rangka penguatan koordinasi terkait pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asng serta sosialisasi mengenai Kebijakan Visa dan Izin Tinggal berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Napis, SIP, selaku Ketua Panitia.


Terkait dukungan terhadap Rakor Timpora, pihaknya
 mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Kota Padang, untuk turut mengawasi serta mewaspadai masuknya orang asing. Apalagi saat ini Indonesia masih dilanda pandemi.

"Perlu pengawasan maupun tim pengawasan yang mumpuni untuk itu," tuturnya.

Ia menilai, Timpora merupakan tim yang tepat untuk mengawasi pergerakan orang asing di Kota Padang. Tim yang terdiri dari unsur Forkopimda, OPD di Pemko Padang, serta lembaga vertikal, akan menjadi garda terdepan dalam pengawasan. 

"Peranan Timpora ini penting, tidak saja melakukan pengawasan, akan tetapi kita harapkan tim ini mampu memberi pelayanan yang baik kepada orang asing serta memberi kenyamanan kepada masyarakat, bagaimana supaya dapat hidup berdampingan dengan orang asing," papar Asisten Administrasi Umum Setdako Padang tersebut. 


Kakanwil R Andika: Tanggungjawab Bersama

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat R Andika Dwi Prasetya dalam sambutannya mengingatkan bahwa pengawasan orang asing adalah tanggungjawab bersama mengingat penanaman modal dari pihak asing cukup besar guna membantu pembangunan di Kota Padang. 

"Pengawasan terhadap orang asing merupakan amanat dari Undang-undang Keimigrasian, disamping merupakan upaya menjaga kedaulatan. Apalagi saat ini ada lagi ancaman baru berupa varian baru Covid-19," paparnya. 

Menurut kakanwil menjaga dan mengetahui keberadaan orang asing tidak membawa kemudaratan, tetapi justru untuk kebaikan kita semua.

Sekarang ini, imbuhnya, hanya warga negara tertentu saja yang dibolehkan memasuki Indonesia. Sedangkan warga negara yang berasal dari benua Afrika tidak dibolehkan memasuki Indonesia. 

"Ini sesuai dengan pembatasan pada Surat Edaran protokol kesehatan," jelas R Andika Dwi Prasetya. 


Kakanim Napis: Wadah Pelaporan, Manfaatkan APOA!

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis, pada kesempatan Rakor Timpora ini menginformasikan bahwa saat ini pihaknya memiliki aplikasi pelaporan keberadaan orang asing  yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Aplikasi ini masih berbasis android. 

"Masyarakat dapat mengunduhnya melalui playstore, serta memanfaatkan aplikasi ini sebagai wadah pelaporan," tutur Napis. 

Sisi lain, Napis menyebut, sesuai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, pemberian visa dan izin tinggal dalam kondisi Adaptasi Kebiasaan Baru dapat diberikan kepada orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang terbit sejak 22 April 2021 hingga 18 Juli 2021. Namun dengan syarat belum digunakan, baru dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu sampai 15 Oktober 2021.

"Orang asing yang masuk ke Indonesia hanya melalui dua pintu, yakni di Kepulauan Riau untuk jalur laut, serta di Bali untuk jalur udara," pungkas Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang.


Adapun pelaksanaan Rakor Timpora, dijelaskan Napis, bertujuan sebagai tempat bagi instansi-instansi di pemerintahan terkait pengawasan orang asing dapat bersinergi untuk melakukan koordinasi, tukar menukar informasi, dan penegakan hukum sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang dapat dilakukan oleh orang asing di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang

Rakor Timpora kali ini dihadiri sejumlah kepala OPD di Pemko Padang beserta seluruh camat. Nampak hadir di antaranya, Kepala Dispora Padang Mursalim Nafis, Kepala Kantor Kesbangpol Padang Tarmizi Ismail dan lainnya. 

(***)



 
Top