BANDAACEH -- Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis Mahkamah Syar'iyah Aceh yang membebaskan terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung berinisial SUR (46). SUR kini divonis 180 bulan penjara.

"MA mengabulkan kasasi, tapi kami belum terima putusannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/12/2021).

Dalam salinan putusan dilihat detikcom, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan JPU Aceh Besar. MA juga membatalkan putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh Nomor 22/JN/2021 MS Aceh tanggal 8 September 2021.

MA menyatakan SUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban yang memiliki hubungan mahram dengannya.

"Menjatuhkan uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan uqubat penjara selama 180 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa," putus hakim.

Selain itu, hakim membebankan kepada SUR untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban dan keluarganya senilai Rp 14,2 juta. Hakim memerintahkan SUR ditahan. Putusan itu diketuk pada 14 Desember.

Sebelumnya, MS Aceh memvonis bebas seorang PNS berinisial SUR yang didakwa memperkosa anak kandung berusia 5 tahun. SUR sebelumnya divonis 180 bulan oleh MS Jantho.

"Benar ada putusan nomor 22/JN/2021/MS Aceh yang amar putusannya menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan," kata juru bicara MS Aceh Darmansyah saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/10/2021).

Dalam putusan tersebut, hakim MS Aceh membatalkan putusan MS Jantho Nomor 16/JN/2021/MS.jth tanggal 16 Agustus 2021. Selain itu, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

"Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum," putus hakim.

Putusan itu diketuk majelis hakim pada Selasa (28/9/2021). Duduk sebagai hakim Ansyari selaku ketua majelis dengan hakim anggota masing-masing Alaidin dan Khairil Jamal.

Di pengadilan tingkat pertama, SUR divonis 180 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jantho yang menuntut 200 bulan penjara.

#dtc/bin





 
Top