Oleh Abustan | Akademisi
DI UJUNG bulan puasa, takbir idul Fitri tinggal hitungan hari lagi bergema sebagai penutup pelaksanaan bulan suci ramadhan 1447 H. Dan, hakekatnya puasa memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekedar menahan lapar dan haus. Tentu cakupannya juga in-cluf dengan latihan spiritual, moral, dan sosial.
Pada momen sakral seperti inilah, terlintas dalam benak kita pada sebuah pertanyaan yang tak terduga, mengapa tingkat korupsi di Indonesia masih demikian tinggi padahal penduduknya mayoritas berpuasa ? Apakah mereka bukan orang-orang muslim yang saleh ?
Pertanyaan yang spesifik ini, belakangan terdengar dari mereka yang sinis dengan keberadaan organisasi-organisasi yang membawa simbol-simbol Islam. Diberi stigmatisasi agak terkesan, sangat sensitif terhadap hal-hal yang dikategorikan menyalahi “aurat” menurut ajaran Islam, misalnya perjudian, atau anti minuman keras. Namun, kurang memiliki “sensifitas ” dengan hal-hal anti korupsi. Yang sesungguhnya berdampak lebih dahsyat karena bisa membuat Indonesia lebih terpuruk dan menjauh dari kesejahteraan (kemakmuran).
Kedodoran Berantas Korupsi
Mestinya, saat berpuasa telah menjadi latihan disiplin, kesabaran, dan kontrol diri. Secara automatically, telah mendorong untuk menumbuhkan empati sosial, peningkatan kepedulian kepada orang miskin, memperbaiki akhlak dan karakter agar bisa lebih amanah dalam menjalankan kekuasaan (jabatan). Bahkan dalam konteks ini, sejujurnya haruslah diakui bahwa bangsa kita masih kedodoran dalam memberantas korupsi.
Berbagai fakta bisa dilihat, ketika beberapa pemerintah daerah/kepala daerah di Indonesia yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama bulan ramadhan (Maret 2026).
Hal itu dapat dicatat, dimulai dari Bupati Pekalongan (Fadia Arafiq). Dirangkap terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penangkapan ini terjadi pada awal bulan Ramadan.
Ke dua, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (beserta Wakil Bupati Hendri) KPK melakukan OTT terhadap Bupati dan Wakil Bupati (Provinsi Bengkulu). OTT ini merupakan salah satu operasi yang dilakukan selama Ramadan, dengan penyitaan dokumen dan uang tunai sebagai barang bukti.
Ke tiga, Bupati Cilacap (Syamsul Auliya Rachman) ditangkap dalam OTT KPK pada pertengahan Ramadhan 2026 dalam dugaan pemerasan dan penerimaan lainnyadi lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dari kejadian OTT para pejabat daerah tersebut, apa yang bisa digaris bawahi ?. Tampaknya, tetap saja adalah kecenderungan “pragmatisme” masih saja mengemuka dan marak, sehingga atmosfir korupsi tetap tinggi meskipun di bulan Ramadhan. Karena itu, makin menggugah kita bahwa kedaruratan korupsi di negara tercinta ini memang tidak sedang baik-baik saja.
Korupsi dan HAM
Lebih jauh dapat dijelaskan, korupsi berimplikasi pula pada pemenuhan hak-hak dasar warga negara seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Ketika anggaran atau sumber daya publik dikorupsi. Dana yang semestinya untuk layanan dasar berkurang atau tidak tersedia sama sekali.
Bahkan, tidak hanya itu, tetapi proyek layanan publik bisa rendah kualitas atau tidak selesai karena dana menguap lewat suap/manipulasi. Akibatnya, warga kehilangan akses terhadap hak-hak ekonomi dan sosialnya.
Oleh sebab itu, korupsi mengurangi kemampuan negara untuk memenuhi hak hidup. Hal itu disebabkan, karena korupsi menyedot anggaran publik dan menghambat pencapaian standar hidup yang layak bagi masyarakat. Maka, tak dapat dipungkiri bahwa korupsi juga sebagai potensi pelanggaran HAM. Jadi, korupsi berdampak langsung pada pelanggaran HAM karena merampas hak masyarakat.
Dengan demikian, perspektif Islam lebih jauh memotret korupsi bukan hanya semata-mata kejahatan hukum, tetapi juga kejahatan moral dan kemanusiaan.
Kini, di tengah suasana bulan suci ramadhan. Sebaiknya, sekali lagi, mari introspeksi diri untuk bekerja secara jujur dan bermartabat. Sebagaimana dalam ajaran Islam, puasa melatih seseorang untuk mengendalikan diri bahkan ketika tidak ada orang lain yang melihat. Pada titik inilah, jika puasa adalah latihan menahan diri, maka kembali ke pertanyaan paling awal ulasan ini: mengapa korupsi tak bisa hilang dan mengapa di negeri yang mayoritas penuh orang berpuasa ? Namun, realitasnya tangan masih mudah mengambil yang bukan haknya alias sikap koruptif masih merajalela.
Pada awalnya “orang saleh” meyakini “kebenaran” dan berupaya berperilaku konsisten pada “kebenaran” yang diyakininya. Pembenaran itu acapkali terbungkus dengan kalimat “demi umat” atau justifikasi lain untuk membongkar anasir-anasir korupsi. Bagaimana mungkin korupsi dilakukan demi umat ? Dan, bagaimana pula pembangunan umat dilakukan dengan memunculkan kebobrokan ?. Wallahu a’lamu bis-sawab. (*)
Jakarta, 17 Maret 2026

