JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meyakini bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal bertindak profesional menanggapi pengaduan masyarakat (dumas) dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau soal praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU.
"KPK tentu akan bertindak profesional," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Gudfan Arif Ghofur atau Gus Gudfan menjawab konfirmasi awak media, Kamis (8/10/2026).
Menurut Gus Gudfan, pelaporan yang menyangkut urusan internal suatu organisasi pasti akan diteliti secara cermat oleh KPK terlebih dahulu.
"Pelaporan dari masyarakat tentu akan diteliti secara cermat apalagi jika laporan tersebut merupakan urusan internal organisasi," katanya.
Terkait dugaan adanya aliran uang korupsi di Muktamar NU, Gus Gudfan meminta pihak pelapor untuk membuktikannya secara hukum. Pasalnya, kata dia, dana pelaksanaan Muktamar juga bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kalau ada asumsi seolah-olah ada uang korupsi di Muktamar, ini harus bisa dibuktikan secara hukum, apalagi Muktamar itu bukan kegiatan yang masuk APBN dan PBNU bukan institusi negara," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menerima aduan masyarakat (dumas) dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau soal praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU.
"Benar, ada laporan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Meski demikian, Budi memastikan pelapor tidak disertai dengan penyerahan sejumlah uang ke KPK. "Kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK," ujarnya.
Budi menuturkan, untuk materi pelaporan dan identitas pelapor, sesuai mekanismenya, merupakan informasi yang dikecualikan untuk disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun, kata dia, KPK memastikan, setiap progress tindak lanjut dari laporan tersebut akan disampaikan kepada pihak pelapor.
#dtc/bin

