Oleh:
Junaidi Jamsari | Penulis


MENYAKSIKAN jalannya sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui siaran TV akhir-akhir ini, perhatian saya terbetik pada dua kosakata yang kerap mencuat dalam ruang sidang: “Luput” dan “Berkelindan”. Kedua istilah ini bukan sekadar bumbu retorika para pendekar hukum di persidangan, melainkan jangkar penting untuk menguji sejauh mana kejujuran dan validitas sebuah proses hukum telah berjalan.

Sebagai catatan penting, penulis bukanlah seorang sarjana hukum, apalagi ahli hukum tata negara yang pernah duduk di bangku kuliah fakultas hukum. Tulisan ini murni lahir dari perspektif seorang warga negara yang mencoba merawat nalar kritis dengan cara tekun mendengarkan silang pendapat para ahli di persidangan, serta membaca berbagai literatur hukum yang kredibel. Bagi saya, hukum tidak boleh menjadi menara gading yang hanya dipahami oleh para sarjana; hukum harus dapat diejawantahkan, dibaca rasionalitasnya, dan diaplikasikan dalam nilai-nilai kehidupan masyarakat sehari-hari.

Sebagai orang yang tumbuh dalam kultur masyarakat suku Ogan di Sumatra Selatan, ingatan saya langsung terbang pada bagaimana kata “luput” dihidupkan dalam keseharian kami. Ketika seekor ayam peliharaan berhasil meloloskan diri dari kurungannya, ibu saya atau orang tua di desa akan berucap, “Nah, luput…”

Dalam rasa bahasa Ogan, luput bukan sekadar peristiwa fisik lepasnya seekor ternak. Di balik kata itu, ada resonansi psikologis yang kuat: ada rasa cemas, rasa kecewa yang mendalam, dan rasa sakit karena sesuatu yang seharusnya dijaga dengan aman justru lolos dari pengawasan. Ketika ditarik ke dalam diskursus hukum tata negara saat ini, analogi sederhana dari pedalaman Sumatera Selatan ini ternyata memiliki korelasi ilmiah yang sangat presisi.

Dua Wajah “Luput” dalam Kacamata Hukum

Dalam khazanah hukum, fenomena “luput” atau terlepasnya suatu fakta dan dokumen dari proses verifikasi formal dapat dibedah ke dalam dua lapis makna yang memiliki konsekuensi yuridis berbeda:

Pertama, Luput karena Kelalaian (Culpa).

Ini adalah bentuk omisi yang tidak disengaja. Sesuatu yang seharusnya diperiksa, terlewat begitu saja akibat keterbatasan manusiawi atau lemahnya kecermatan standar (due diligence). Misalnya, nama yang terlewat dalam daftar atau dokumen administrasi yang terselip. Dalam hukum, kelalaian seperti ini umumnya berkonsekuensi pada perbaikan prosedur atau sanksi administratif.

Kedua, Diluputkan karena Kesengajaan (Dolus).

Inilah lapis makna yang lebih dalam dan krusial. Dalam bahasa tutur Ogan, kondisi ini kerap diistilahkan dengan “diliputke bae”, sebuah tindakan pembiaran yang disengaja (intentional omission). Dokumen atau fakta hukum sengaja dihindari, tidak dimasukkan, atau diloloskan demi tujuan-tujuan tertentu—entah karena apatisme birokrasi, upaya menghindari konflik, atau sekadar mencari zona aman.

Dalam metode penemuan hukum oleh hakim, pertanyaan mendasar yang harus dijawab bukan sekadar apakah dokumen syarat calon itu ada atau tidak, melainkan: Apakah ketiadaan atau cacat dokumen tersebut murni karena luput yang tidak sengaja, atau sengaja diluputkan secara sistemis? Jika unsur kesengajaan (dolus) yang terjadi, maka kita sedang berhadapan dengan cacat hukum yang serius.


Hubungan Kausalitas yang “Berkelindan”

Di sinilah kata kedua, berkelindan, mengambil peran. Dalam ruang sidang MK, para hakim dan ahli kerap menggunakan istilah ini untuk menggambarkan jalinan peristiwa. Secara ilmiah, berkelindan adalah pengejawantahan dari Teori Kausalitas Hukum.

Sebuah peristiwa yang luput tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu berkelindan—saling mengikat dan menjalin seperti pilinan benang—dengan tahapan sebelum dan sesudahnya. Jika ada satu syarat formil pencalonan yang luput dari verifikasi di awal, maka keluluputan itu secara otomatis berkelindan dengan keabsahan materiil hasil akhir pemilu. Cacat pada hulu dengan sendirinya akan meracuni keabsahan di hilir.

Melalui ruang sidang MK, kita diajak melihat bahwa bahasa daerah seperti bahasa Ogan mampu menjadi jembatan filosofis untuk memahami kerumitan bahasa hukum nasional. Bagi publik dan khususnya generasi muda yang mengawal jalannya [persidangan MK hingga putusan akhir nanti], mari kita asah daya kritis kita melampaui arti tekstual kamus.

Mari terus mempertanyakan secara ilmiah: apakah kegaduhan administratif yang kita tonton hari ini bersumber dari sebuah kelengahan yang luput, atau sebuah skenario yang sengaja diluputkan? Karena pada garis batas itulah, esensi dari sebuah keadilan materiil sedang dipertaruhkan. (*)





 
Top