JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih menunggu klarifikasi dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias terkait penyerahan uang Rp 250 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, hingga Sabtu (24/10/2026), PBNU belum menerima klarifikasi dari PCNU Nias.
"Sampai sekarang belum ada (klarifikasi)," kata Gus Ipul usai pelantikan pengurus PBNU, Sabtu.
Gus Ipul mengatakan, persoalan penyerahan uang Rp 250 juta kepada KPK perlu ditelusuri lebih lanjut.
Menurut dia, keterkaitan uang tersebut dengan dugaan politik uang maupun tindak pidana korupsi harus dibuktikan.
"Kalau itu artinya mengembalikan ke KPK, berarti itu kan ditengarai sebagai bagian dari hasil korupsi. Saya kira ini isu yang sangat sensitif dan perlu dibuktikan betul," ujarnya.
Ia menegaskan, PBNU mendukung KPK untuk menuntaskan proses hukum terkait dugaan aliran dana hasil korupsi tersebut. Menurut Gus Ipul, pengusutan oleh KPK diperlukan agar persoalan tersebut menjadi jelas dan tidak menyisakan ketidakpastian.
"Kita mendukung KPK menuntaskan proses ini, biar terang benderang, tidak abu-abu," kata dia.
Gus Ipul juga meminta pengurus cabang NU yang memiliki informasi mengenai dugaan aliran dana hasil korupsi untuk menyampaikan laporan kepada PBNU dengan disertai bukti. Ia menegaskan, PBNU akan menindaklanjuti laporan yang disertai bukti. Sebaliknya, pengurus yang menyampaikan tuduhan tanpa bukti dapat dikenai sanksi organisasi.
"Jika itu hanya membual, hanya cari-cari masalah, maka PBNU akan mengambil tindakan tegas. Untuk membekukan kepengurusan maupun juga memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hal-hal yang telah dilakukan," jelasnya.
Gus Ipul beri waktu tabayun
Sebelumnya, Gus Ipul telah memberikan waktu tujuh hari kepada pengurus PCNU Sekadau dan PCNU Nias untuk melakukan tabayun dan klarifikasi ke PBNU terkait dugaan politik uang pada Muktamar NU.
"Dua PCNU ini kami tunggu 7x24 jam untuk lapor kepada PBNU tentang hal-hal yang sudah dilaporkan ke KPK," kata Saifullah saat ditemui di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).
Gus Ipul, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa PBNU mendukung upaya KPK dalam memberantas kasus korupsi, termasuk dugaan politik uang yang dilaporkan.
Namun, ia mengingatkan, kedua PCNU itu semestinya juga menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan politik uang untuk memperkuat pernyataan mereka, bukan sekadar opini. Gus Ipul mengatakan, aduan yang tidak menyerahkan bukti apapun justru dapat merusak nama baik dan marwah organisasi.
"Jika mereka tidak memiliki bukti apa pun, hanya membual, hanya juga cuma membikin opini, ini kan bisa merusak nama baik pihak lain dan juga bisa juga merusak marwah organisasi," kata dia.
Oleh sebab itu, Gus Ipul menyarankan PCNU cabang manapun untuk melaporkan terlebih dahulu kepada jajaran kepengurusan PBNU jika memang ada dugaan politik uang. "Sehingga kami tahu, kami bisa menelusuri, mungkin kami juga bisa memberikan informasi tambahan jika memang ada bukti yang cukup," kata Menteri Sosial itu.
KPK telusuri uang Rp 250 Juta
PCNU Nias menyerahkan uang senilai Rp 250 juta yang diduga terkait dengan praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU. "Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp 250 juta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Budi mengatakan, penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut keterkaitan uang tersebut dengan Muktamar. Jika tidak terkait politik uang, maka uang tersebut akan dikembalikan.
"Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp 250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan," ujar Budi.
KPK juga menerima aduan masyarakat (dumas) dari PBNU Kabupaten Sekadau soal praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU. Namun, pengaduan tersebut tidak disertai penyerahan uang dari pelapor ke KPK.
#kpc/bin

