JAKARTA – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, secara resmi mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). Mereka melaporkan dugaan politik uang (money politics) pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur.
Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan suap terkait pengondisian dukungan untuk posisi Rais Aam PBNU.
Dipimpin langsung oleh Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto beserta Katib Syuriah, rombongan ini tidak sekadar melapor.
Mereka menyerahkan sejumlah barang bukti yang meliputi dokumen kronologi kejadian, tiket penerbangan, serta mengembalikan seluruh uang tunai yang diduga berasal dari tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Laporan dan pengembalian dana tersebut diterima langsung oleh penyidik di bagian Hubungan Masyarakat/Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” tegas Bagus dalam keterangannya di Gedung KPK, Rabu (7/10/2026).
Bagus menjelaskan, langkah pelaporan ini merupakan wujud komitmen PCNU Sekadau untuk menjaga marwah dan integritas organisasi, serta membersihkan tubuh NU dari praktik risywah (suap) maupun korupsi.
Pihaknya mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk segera menindaklanjuti laporan, memproses hukum pihak-pihak yang terlibat, dan menyampaikan perkembangannya secara transparan kepada publik.
Kronologi Versi Laporan ke KPK
Dalam dokumen laporannya ke KPK, PCNU Sekadau membeberkan secara rinci skenario pengondisian yang melibatkan puluhan utusan pengurus cabang.
Rangkaian peristiwa bermula pada 8 Agustus, ketika rombongan PWNU dan PCNU se-Kalimantan Barat diterbangkan dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta (penerbangan Lion Air IU691).
Mobilisasi ini disebut dikoordinasikan oleh H. Kholil, yang bertindak sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Kalbar.
Setibanya di ibu kota, rombongan diarahkan untuk mengikuti agenda Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi di Gedung MPR RI. Kegiatan ini diklaim pelapor sebagai titik awal atau kamuflase pengondisian dukungan Rais Aam.
Pasca-acara, rombongan diinapkan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan. Di salah satu kamar hotel tersebut, H. Kholil diduga mengarahkan para perwakilan NU untuk mencairkan down payment (DP) atau uang muka pengondisian senilai Rp40 juta per perwakilan.
Dokumen laporan itu merinci nama-nama penerima dari berbagai wilayah, mulai dari PWNU Kalbar (KH. Ismail Ghofur) hingga belasan utusan PCNU, termasuk Kubu Raya, Kapuas Hulu, Sanggau, Mempawah, Bengkayang, Kayong Utara, Kota Singkawang, Kota Pontianak, Melawi, Landak, dan Sekadau.
Operasi ini berlanjut hingga arena Muktamar di Jombang. H. Kholil kembali menghubungi para pengurus yang telah menerima DP di Jakarta, meminta mereka merapat ke Hotel Fatma, Jombang. Di lokasi inilah para pengurus diminta mengambil sisa uang pelunasan dari tim pemenangan.
Sadar akan adanya indikasi gratifikasi politik dan tindak pidana korupsi, Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto bersama Katib Syuriah akhirnya memutuskan untuk membongkar skandal ini.
"Kami mendesak KPK segera menerbitkan keterangan resmi terkait laporan tersebut serta menindaklanjuti dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang disebut berada di balik dugaan praktik suap ini," pungkas Bagus.
#tin/bin

