Oleh Muhammad Tegar Jihad Al Faruq *)
PENGANGKATAN Prof H Ainun Na'im sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 menjadi sorotan publik.
Pasalnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu sebelumnya pernah diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Selain itu, namanya juga pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam perkara tersebut, Ainun disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Agustus 2025.
Merespons hal itu, mantan Rais Syuriah PBNU, KH Muhibbul Aman Aly, mengaku tidak mengenal secara pribadi sosok Ainun Na'im.
Meski demikian, Kiai Muhib meminta semua pihak di lingkungan PBNU berhati-hati menyikapi rekam jejak pejabat yang masuk dalam kepengurusan baru.
"Tapi memang saya nggak tahu sama sekali. Saya nggak kenal sama dia. Ya, tetapi kalau memang begitu ya harusnya hati-hati, itu aja," ucap kiai Muhib saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Minggu (4/10/2026).
"Tapi kalau memang sudah pernah terlibat hukum, ya harus hati-hati, gitu aja," sambung Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum, Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur ini.
Khawatir Berdampak pada Kinerja dan Citra NU
Kiai Muhib menilai perhatian terhadap rekam jejak pengurus bukan semata-mata persoalan personal. Menurut dia, hal itu berkaitan dengan bagaimana PBNU menjaga kepercayaan publik terhadap organisasi.
Ia khawatir apabila persoalan hukum yang pernah muncul kembali menjadi polemik setelah Ainun menduduki jabatan strategis di PBNU, hal tersebut justru dapat mengganggu konsentrasi pengurus dalam menjalankan roda organisasi.
"Makanya, saya hanya bisa menyampaikan hati-hati karena dulu kan sudah pernah ada seperti itu bisa mengganggu pada kinerja organisasi, juga bisa memperburuk citranya NU yang kena nanti," ujarnya.
Pernah Diperiksa KPK
Sebagai informasi, Prof Ainun Na’im pernah diperiksa sebagai saksi kasus Chromebook, dipanggil KPK terkait Google Cloud, dan menghadapi desakan pemeriksaan atas pengelolaan Yayasan Trisakti.
Baru-baru ini, Masyarakat Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (MAPPI) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang antara lain mendesak Kejaksaan Agung memeriksa Ainun.
Dua peristiwa itu menempatkan jabatan barunya berdekatan dengan tuntutan pengusutan rekam kerjanya di sektor pendidikan.
Diperiksa Kejagung Kasus Chromebook
Pada 23 Juni 2025, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa Ainun sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.
Siaran pers Kejaksaan Agung mencantumkan inisial AN dengan jabatan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tahun 2020. Penelusuran Inilah.com mengidentifikasi AN sebagai Ainun Na’im.
Ia diperiksa bersama empat orang lainnya, termasuk Nadiem Makarim, pejabat biro perencanaan dan keuangan, serta unsur tim teknis analisis kebutuhan perangkat pembelajaran. Kejagung menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Nama Ainun kembali muncul dalam persidangan pada 13 April 2026. Tim hukum Nadiem meminta majelis hakim menghadirkan enam saksi, termasuk Ainun, karena menilai keterangan mereka berkaitan dengan hal-hal yang dituduhkan jaksa.
Permintaan itu menempatkan Ainun sebagai salah satu orang yang keterangannya ingin didengar dalam pengujian perkara di pengadilan.
Tak Hadir dalam Panggilan KPK soal Google Cloud
Selain pemeriksaan di Kejagung, Ainun dipanggil KPK pada 6 Agustus 2025 untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Ia tidak hadir dalam panggilan tersebut.
Saat itu, KPK menjelaskan bahwa pengusutan Google Cloud dipisahkan dari perkara Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung. Pemanggilan Ainun oleh KPK berkaitan dengan pengadaan Google Cloud tersebut.
Ketidakhadiran itu kemudian menjadi salah satu dasar MAPPI mendesak pemeriksaan lanjutan. Dalam surat terbuka pada 25 September 2026, Koordinator MAPPI Raymundus Yoseph Megu meminta aparat menindaklanjuti penelusuran terhadap Ainun.
Sengketa Trisakti Sampai Permintaan Blokir Rekening
Di luar pengadaan teknologi pendidikan, Ainun berada dalam pusaran sengketa kepengurusan Yayasan Trisakti. Ia memimpin kepengurusan yang berhadapan dengan kubu Himawan Brahmantyo dalam perselisihan mengenai keabsahan pengelolaan yayasan.
Perselisihan itu menyentuh penguasaan rekening. Pada 1 April 2026, perwakilan Paguyuban Karyawan Trisakti menyurati BNI untuk meminta pemblokiran rekening Yayasan Trisakti pimpinan Ainun.
Koordinator paguyuban Vincentius Jannes mendasarkan permintaan tersebut pada rangkaian putusan pengadilan yang, menurut pihaknya, menggugurkan dasar kepengurusan yayasan bentukan pemerintah. Ia menyebut pemblokiran diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana.
Pada Agustus 2026, MAPPI juga membawa pengaduan mengenai Ainun ke KPK. Organisasi tersebut menyebut dugaan penyalahgunaan keuangan Universitas Trisakti dan satuan pendidikan Trisakti lainnya sebagai salah satu dasar pengaduannya.
Dengan demikian, sorotan terhadap Ainun di Trisakti mencakup keabsahan kepengurusan serta tuntutan pemeriksaan pengelolaan dana yang disampaikan kelompok pengadu.
###
*) Penulis adalah jurnalis dan sebagai menulis berita ini www.inilah.com

