Perspektif Adli
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara terkait syarat pendidikan Gibran tidak serta-merta mengakhiri seluruh persoalan.
MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dalam perkara PHPU. Dengan demikian, putusan tersebut bukanlah putusan yang membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Namun, ada bagian penting dalam pertimbangan MK yang tidak bisa dilewatkan.
Dalam proses persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Di titik inilah putusan tersebut menjadi menarik.
MK juga menegaskan bahwa setelah pelantikan, persoalan pemenuhan syarat calon secara substansial bukan lagi berada dalam ranah PHPU. Penilaiannya menjadi kewenangan lembaga yang memiliki dasar kewenangan untuk memeriksa keabsahan dan keterpenuhan syarat tersebut.
Artinya, persoalan ini tidak selesai hanya karena perkara di MK dinyatakan tidak dapat diterima.
Lapangan hukumnya berubah.
Jika terdapat pihak yang memiliki kedudukan hukum dan membawa objek serta bukti yang tepat, persoalan dapat bergerak ke ranah administrasi pendidikan, keabsahan dokumen dan penyetaraan, hukum administrasi, atau mekanisme konstitusional lain sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Di sinilah istilah “umpan lambung MK” menjadi relevan.
MK tidak memasukkan bola ke gawang. MK juga tidak menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden.
Tetapi pertimbangan MK telah memperjelas satu hal: persoalan pemenuhan syarat setelah pelantikan tidak lagi dimainkan melalui lapangan PHPU.
Bola berada di lapangan yang berbeda.
Kini yang menentukan bukan sekadar keberanian membawa isu, tetapi ketepatan objek hukum, kualitas bukti, kedudukan hukum pihak yang mengajukan, serta kewenangan lembaga yang menangani.
Dengan demikian, babak berikutnya tidak seharusnya dibangun melalui spekulasi politik.
Ia harus bergerak melalui dokumen, kewenangan, prosedur, dan pembuktian.
Putusan MK mungkin menutup satu pintu. Tetapi dari pertimbangannya, terlihat bahwa masih ada lapangan hukum lain yang memiliki aturan main berbeda.
Itulah umpan lambungnya.
Bola sudah naik. Tinggal menunggu siapa yang memiliki kewenangan, bukti, dan posisi hukum untuk menyambutnya.
Persepektif Adli, Membaca Realitas

