JAKARTA -- Pernyataan “atas nama umat” semakin mudah ditemukan dalam perdebatan publik mengenai agama. Istilah tersebut dapat muncul dalam ceramah, pernyataan organisasi, pemberitaan, hingga percakapan di media sosial. Namun, di balik istilah yang tampak sederhana itu terdapat persoalan politik yang tidak sederhana: siapa sebenarnya yang dimaksud dengan “umat”?
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu persoalan penting dalam pidato pengukuhan Idris Thaha sebagai guru besar bidang Agama dan Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, di Auditorium Harun Nasution, Rabu (30/9/2026).
Idris menegaskan pentingnya melihat agama melalui aktor dan institusi yang menafsirkan serta mengartikulasikan nilai-nilai keagamaan.
”Agama tidak ditempatkan sebagai aktor tunggal yang memiliki satu suara. Agama hadir melalui manusia dan kelompok sosial yang memiliki latar belakang, kepentingan, pengalaman, serta interpretasi yang beragam. Karena itu, ketika seseorang atau sebuah kelompok menyatakan berbicara atas nama umat, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu diajukan,” papar Idris dalam pidatonya berjudul “Agama di Arena Kekuasaan: Nilai, Aktor, dan Akomodasi: Pengalaman Politik di Indonesia”.
Ketua Program Magister Ilmu Politik, FISIP, UIN Jakarta, ini mempertanyakan, siapa yang mendefinisikan umat? Dari mana otoritas untuk berbicara itu diperoleh? Siapa yang memberikan legitimasi? Dan yang tidak kalah penting, siapa yang tidak terwakili dalam klaim tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu, papar Idris, menjadi semakin relevan dalam ruang publik digital. Media sosial memungkinkan sebuah pernyataan yang dibuat oleh individu atau kelompok tertentu menyebar jauh melampaui komunitas asalnya. Sebuah video pendek, kutipan ceramah, unggahan, atau pernyataan tokoh dapat memperoleh perhatian luas dan kemudian dipersepsikan sebagai representasi pandangan umat.
Padahal, masyarakat keagamaan tidak selalu memiliki pandangan yang seragam. Di dalam satu komunitas agama dapat ditemukan beragam organisasi, kelompok, tradisi pemikiran, orientasi sosial, serta pilihan politik. Perbedaan tersebut merupakan bagian dari dinamika kehidupan masyarakat.
Karena itu, klaim representasi selalu mengandung persoalan legitimasi. ”Seseorang dapat memperoleh legitimasi melalui penguasaan pengetahuan keagamaan, posisi dalam organisasi, pengalaman sosial, hubungan dengan komunitas, atau pengakuan masyarakat. Dalam perkembangan media digital, legitimasi juga dapat terbentuk melalui popularitas, jumlah pengikut, intensitas interaksi, dan kemampuan membangun keterlibatan publik,” papar Idris.
Namun, indikator-indikator tersebut tidak selalu berjalan bersama. Jumlah pengikut yang besar, misalnya, kata Idris, dapat menunjukkan tingkat popularitas, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang mewakili seluruh umat.
Demikian pula posisi formal dalam sebuah lembaga tidak otomatis berarti setiap pandangan yang disampaikan merupakan pandangan seluruh anggota masyarakat agama.
Menurut Idris, di sinilah persoalan representasi menjadi penting dalam kajian agama dan politik. Agama memang dapat menyediakan nilai-nilai yang menjadi orientasi kehidupan politik, seperti keadilan, amanah, musyawarah, persamaan, solidaritas, dan kemaslahatan. Namun, nilai tersebut tidak secara otomatis berubah menjadi satu sikap politik tertentu. Di antara nilai dan tindakan politik terdapat proses interpretasi, artikulasi, organisasi, negosiasi, serta perebutan pengaruh.
”Dengan kata lain, ketika agama memasuki ruang publik, selalu terdapat aktor yang membawa dan menafsirkan nilai tersebut,” paparnya.
Perbedaan interpretasi juga menunjukkan bahwa hubungan agama dan politik tidak dapat dijelaskan hanya dengan pertanyaan apakah agama berpengaruh terhadap politik. Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah siapa yang memiliki kapasitas untuk mendefinisikan hubungan tersebut.
Dalam konteks digital, persoalan tersebut semakin kompleks karena publik berhadapan dengan banyak sumber informasi sekaligus. Satu isu keagamaan dapat ditafsirkan oleh berbagai tokoh dan kelompok dengan perspektif yang berbeda. Masing-masing dapat mengklaim memiliki dasar keagamaan dan memperoleh dukungan dari komunitas tertentu.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara klaim representasi dan representasi yang benar-benar terbentuk melalui proses legitimasi.
”Klaim “atas nama umat” tidak semestinya diterima hanya berdasarkan frekuensi kemunculan seseorang di ruang publik. Perlu dilihat pula basis pengetahuan, sumber otoritas, hubungan dengan komunitas, konteks pernyataan, serta sejauh mana pandangan tersebut benar-benar merepresentasikan keragaman masyarakat yang disebut sebagai “umat”.
Pada akhirnya, persoalan penting dalam hubungan agama dan politik bukan hanya siapa yang berbicara, melainkan siapa yang memperoleh legitimasi untuk berbicara atas nama orang lain,” papar Idris.
Di tengah ruang publik yang semakin terbuka, kemampuan berbicara memang semakin mudah diperoleh. Tetapi representasi tetap merupakan persoalan yang harus diuji melalui otoritas, legitimasi, dan keberagaman suara yang ada di dalam masyarakat. (*)


