PADANG -- Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Ditlantas Polda Sumbar) resmi mengumumkan pelaksanaan operasi lalu lintas serentak di seluruh wilayah hukum Sumatera Barat. Ya, terhitung mulai hari ini, Senin tanggal 26 Oktober 2026, "Operasi Patuh Singgalang 2026" berlangsung selama 14 hari hingga 8 November 2026.

Langkah strategis ini digelar guna menekan risiko kecelakaan lalu lintas serta mendorong terciptanya budaya kesadaran berkendara yang aman, disiplin, dan bertanggung jawab bagi seluruh pengemudi di Ranah Minang.

Fokus Utama: Kepatuhan dan Kesadaran Pengguna Jalan

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Kukuh Priyo Taruno, menegaskan bahwa kegiatan ini dirancang bukan semata-mata untuk melakukan penindakan teknis atau razia di lapangan, melainkan sebagai media edukasi guna menumbuhkan kesadaran kolektif dari dalam diri setiap pengendara.

Menurutnya, pengawasan dan penindakan hukum oleh aparat kepolisian hanyalah instrumen pendukung. Kunci utama keselamatan berlalu lintas terletak pada tingkat kepatuhan dan kedisiplinan mandiri pengguna jalan.

"Operasi ini tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara," ujar Kombes Pol Kukuh Priyo Taruno.

Sasaran Prioritas dan Imbauan Keselamatan

Selama 14 hari pelaksanaan operasi, petugas akan memberikan perhatian khusus pada beberapa bentuk pelanggaran krusial yang kerap menjadi pemicu fatalitas kecelakaan lalu lintas:

1. Kelengkapan Dokumen dan Ranmor

Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan administrasi kendaraan seperti Surat Izink Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku, serta memasang plat nomor sesuai standar.

2. Pengendara Sepeda Motor

- Wajib menggunakan helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) yang terpasang dan terkunci dengan benar (click).

- Dilarang berboncengan lebih dari satu orang.

- Hindari penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).

- Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batubara PLTU Ombilin, Selisih Pasokan Diduga Ganggu Stabilitas Listrik

3. Pengemudi Mobil & Kendaraan Roda Empat/Lebih

- Wajib mengenakan sabuk keselamatan (safety belt) bagi pengemudi dan penumpang depan.

- Menjaga jarak aman dan fokus penuh saat berada di balik kemudi.


4. Pelanggaran Berisiko Tinggi

- Penggunaan Ponsel saat Berkendara: Merusak konsentrasi dan merespons jalan dengan lambat.

- Pengaruh Alkohol/Obat Terlarang: Sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

- Melanggar Rambu & Batas Kecepatan: Termasuk melawan arus lalu lintas (contraflow ilegal) serta menerobos lampu merah.

Keselamatan Adalah Tanggung Jawab Bersama

Di akhir keterangannya, Kombes Pol Kukuh mengingatkan pentingnya kesiapan fisik dan kelaikan kendaraan sebelum melakukan perjalanan, baik jarak pendek maupun jarak jauh.

"Keselamatan berkendara merupakan tanggung jawab bersama. Pengendara perlu memastikan kondisi tubuh tetap prima, kendaraan dalam keadaan layak jalan, serta seluruh perlengkapan keselamatan tersedia sebelum memulai perjalanan," tambahnya.

Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat Sumatera Barat untuk tidak menjadikan operasi ini sekadar ajang menghindari sanksi tilang atau penindakan petugas di jalan. Disiplin dalam berlalu lintas pada hakikatnya adalah investasi keselamatan serta bentuk perlindungan tertinggi terhadap nyawa sendiri, keluarga, dan sesama pengguna jalan.

Melalui kolaborasi antara ketegasan petugas dan kedisiplinan masyarakat, Polda Sumbar berharap angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan dapat ditekan secara signifikan, baik selama masa operasi maupun berkelanjutan di masa mendatang.

#rel/ede




Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top