Catatan Cak AT
Demi memberi Danantara ruang berbisnis, pemerintah mengkaji definisi korupsi. Benarkah standar internasional hanya mengenal penyuapan?
BAYANGKAN sebuah perusahaan negara membeli saham senilai Rp10 triliun. Setahun kemudian, harga sahamnya merosot sehingga nilainya tinggal Rp6 triliun. Negara kehilangan potensi kekayaan Rp4 triliun. Apakah pengelolanya otomatis koruptor?
Tentu saja tidak. Bisnis apa pun, milik siapa pun, di mana pun, pasti mengandung risiko. Namun, bagaimana jika pengelola sengaja membeli saham itu dengan harga terlalu mahal demi menguntungkan perusahaan milik temannya?
Nah, kalau pertanyaannya begitu, ceritanya jadi berubah. Kerugian yang sama bisa menyimpan persoalan hukum yang berbeda. Di sinilah kita perlu membedakan risiko bisnis dari penyalahgunaan kekuasaan.
Pemerintah pun merasa perlu melindungi pengelola yang beritikad baik sekaligus memastikan bahwa mereka yang sengaja merugikan negara tetap menghadapi hukum. Di antaranya, yang paling ditakuti pengelola BUMN adalah pasal korupsi.
Maka, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan agar definisi korupsi diubah dari “kerugian negara” menjadi “penyuapan”. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajiannya mengenai perubahan definisi korupsi.
Hasil kajian DEN tersebut menggeser perhatian dari kerugian negara menuju bribery atau penyuapan. Luhut mengaitkan perubahan tersebut dengan kebutuhan menyelaraskan penanganan korupsi dengan standar internasional.
Di balik itu, ada maksud tersirat. Melalui perubahan definisi itu, Luhut mengaku ingin memberi ruang kepada para pimpinan Danantara untuk mengambil keputusan bisnis tanpa terlalu takut menghadapi perkara akibat kerugian investasi.
Danantara Indonesia, singkatan dari Daya Anagata Nusantara, adalah badan investasi negara yang mengelola dan mengembangkan aset strategis untuk mendukung transformasi dan pertumbuhan ekonomi, membutuhkan keleluasaan mengambil keputusan investasi.
Lembaga pengelola kekayaan negara ini harus berani memilih proyek, mengembangkan aset, dan menghadapi persaingan. Jika setiap kerugian langsung memicu ancaman pidana, pengelolanya bisa memilih jalan paling aman: tak mengambil keputusan apa pun.
Pengelolanya, seperti dialami banyak pejabat BUMN lainnya yang terus merugi, merasa ketar-ketir dan dihantui ketakutan untuk bertindak. Uang negara akhirnya menganggur seperti mobil mewah yang terus terparkir karena sopirnya takut menyentuh pedal gas.
Luhut merujuk pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi. PBB mengadopsi konvensi ini pada 31 Oktober 2003 dan memberlakukannya pada 14 Desember 2005.
Indonesia telah meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC lahir untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, mendorong kerja sama internasional, serta membantu pengembalian aset hasil kejahatan.
Tapi, UNCAC ternyata tak memiliki satu pasal yang mendefinisikan korupsi secara tunggal, apalagi membatasi korupsi hanya pada penyuapan. Soal penyuapan pejabat publik sendiri diatur di Pasal 15.
Ada lagi Pasal 17, yang mengatur penggelapan atau pengalihan aset oleh pejabat publik. Sedangkan Pasal 19 membahas penyalahgunaan fungsi atau jabatan.
Jadi, UNCAC yang kita adopsi ini justru mencakup beragam bentuk korupsi, bukan hanya penyuapan.
Pasal 15 huruf (a) UNCAC, misalnya, menyebut: “The promise, offering or giving, to a public official, directly or indirectly, of an undue advantage.”
Artinya, “janji, penawaran, atau pemberian keuntungan yang tidak semestinya kepada pejabat publik, secara langsung maupun tidak langsung.” Itu korupsi.
Sementara itu, Pasal 17 memuat frasa “the embezzlement, misappropriation or other diversion by a public official”, yang mengatur penggelapan, penyalahgunaan, atau pengalihan aset oleh pejabat publik. Itu juga korupsi.
Kedua ketentuan ini menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu memerlukan penyuapan sebagai unsur yang menyertainya.
Hukum Indonesia pun tidak menggantungkan seluruh perkara korupsi pada kerugian negara. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, mengatur sejumlah bentuk tindak pidana. Ketentuan mengenai suap juga tersebar dalam pasal-pasal tersendiri.
Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Karena itu, klaim bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mendefinisikan korupsi berdasarkan kerugian negara, sebagaimana disebut Luhut, perlu diuji dengan bukti perbandingan hukum internasional.
Lebih penting lagi, UNCAC tidak memerintahkan Indonesia mengganti kerugian negara dengan penyuapan sebagai definisi korupsi.
Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka ketentuan mana yang ingin diubah, apa dasar hukumnya, dan bagaimana perubahan itu akan memengaruhi pemberantasan korupsi.
Pemerintah sebenarnya bisa menyelesaikan persoalan Danantara tanpa mempersempit pemahaman tentang korupsi.
Pertama, tetapkan pedoman keputusan investasi yang mewajibkan uji kelayakan, penilaian risiko, dokumentasi pertimbangan, dan pengungkapan konflik kepentingan.
Kedua, lakukan audit independen terhadap transaksi besar dan publikasikan ringkasan hasilnya.
Ketiga, bedakan kegagalan bisnis yang wajar dari tindakan yang mengandung kesengajaan, penyalahgunaan jabatan, manipulasi transaksi, atau keuntungan pribadi.
Keempat, perkuat mekanisme pemeriksaan agar auditor dan aparat penegak hukum dapat menilai proses pengambilan keputusan berdasarkan bukti, bukan semata-mata angka kerugian.
Bayangkan dua pengelola investasi. Pengelola pertama telah menjalankan uji kelayakan, membandingkan beberapa pilihan, mengungkap risiko, dan mengikuti prosedur. Investasinya tetap gagal karena pasar berubah.
Pengelola kedua sengaja mengabaikan hasil kajian, menyembunyikan konflik kepentingan, dan mengarahkan uang negara kepada perusahaan yang menguntungkan dirinya.
Pemerintah harus melindungi pengelola pertama dari kriminalisasi yang tidak semestinya, sekaligus memastikan pengelola kedua tidak berlindung di balik istilah risiko bisnis.
Persetujuan Presiden terhadap kajian DEN juga belum dengan sendirinya mengubah undang-undang. Perubahan hukum tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Pemerintah perlu melibatkan KPK, BPK, ahli hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sipil agar reformasi menghasilkan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan.
Danantara boleh melaju kencang dalam perlombaan ekonomi. Namun, kendaraan investasi negara tetap membutuhkan rem, dashboard yang transparan, dan pengemudi yang bertanggung jawab.
Jangan sampai demi menghilangkan ketakutan pengelola investasi, pemerintah justru mengendurkan penjagaan terhadap kekayaan rakyat dengan mengubah definisi korupsi.
Negara membutuhkan pengelola yang berani mengambil risiko, bukan pengelola yang kebal dari pemeriksaan. Sebab, ketika investasi menghasilkan keuntungan, rakyat berhak menikmati manfaatnya.
Ketika investasi menimbulkan kerugian, rakyat juga berhak mengetahui penyebabnya.
Reformasi hukum seharusnya memperjelas batas antara risiko bisnis dan korupsi, bukan mengaburkan batas itu atas nama standar internasional. (*)
Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 22/10/2026
-000-
#hatipena

