POLEMIK ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 6 Oktober 2026 akan terus bergulir di berbagai platform, media televisi, canal dan media sosial. Pro dan kontra dari putusan MK bermunculan dengan argumentasi dan sudut pandang masing masing. Namun yang jelas, meskipun permohonan Denny Indrayana dkk selaku Pemohon ditolak MK, namun momen ini membuka kotak pandora yang selama ini tertutup rapat. 

Lewat sidang MK, secara terang benderang diungkapkan bahwa Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Gibran hanya mengandalkan surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan Republik Indonesia saat melengkapi persyaratan sebagai calon Wapres.

Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menko Polhukam) dan mantan Ketua MK, Mahfud mengupas tuntas persoalan tersebut di salah satu chanel TV nasional. Wawancara tersebut dirunut kembali oleh Adrian Saputra lalu diposting di facebook (FB).

Mahfud MD membongkar satu hal yang selama ini disembunyikan di balik putusan MK, gugatan memang ditolak, tapi Mahkamah justru mengakui tidak menemukan ijazah Gibran. Ini bukan akhir. Ini justru pintu masuk ke ranah pidana, di mana KPU, Kemendikdasmen, dan bahkan Gibran sendiri bisa diperiksa. Tapi ada satu tembok yang menghadang, ‘konfigurasi politik’.

Di studio ROSI, suasana diskusi terasa serius. Host menanyakan langkah selanjutnya setelah gugatan terkait ijazah SMA Gibran tidak diterima, dan dokumen tersebut tidak ditemukan. Tamu yang diwawancara, Mahfud MD langsung menjelaskan bahwa proses impeachment atau jalur pidana masih terbuka lebar, terutama bagi Komisi Pemilihan Umum. 

Putusan yang “Tersembunyi”

Mahfud menyebut ada putusan deklarator tersembunyi dalam pertimbangan MK. Hakim Arsul Sani menyatakan “Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma.” Tapi karena legal standing pemohon tidak ada, deklarasi itu tidak diucapkan dalam amar putusan. Mahfud menyebutnya sebagai “deklarasi tersembunyi” ada, tapi tidak diakui secara formal.

Artinya secara hukum, Gibran tetap Wapres. Tapi secara moral, Mahkamah sudah mencatat bahwa ijazahnya tidak ada, sebut Mahfud.

Mahfud juga menyoroti 9 (sembilan) orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menandatangani dokumen pencalonan. Jika ada unsur kesengajaan, mereka bisa diduga melakukan tindak pidana bersama-sama. Pasalnya berlapis: UU ITE, pemalsuan surat, kebohongan publik, hingga UU Pemilu.

Yang paling menarik Mahfud mempertanyakan dasar hukum pengecualian ijazah untuk Gibran. “Undang-undang, di bawah undang-undang itu PP, di bawah PP itu Perpres, baru Peraturan KPU. Kok dia langsung menembak ke situ?” Artinya aturan itu tidak punya dasar hukum yang jelas. Dibuat, mungkin, hanya untuk satu orang.

Mahfud juga menyoroti Kemendikdasmen yang menerbitkan surat penyetaraan. Ia menyebut muncul informasi di persidangan bahwa KPU membuat pengecualian atas usul Dikdasmen. “Sebuah isi undang-undang dikecualikan oleh surat menteri, oleh KPU? Jauh dong!”

Surat menteri tidak bisa mengalahkan undang-undang. Kalau itu terjadi, itu bukan kelalaian. Itu pelanggaran, tegas tokoh Madura ini.


Mahfud tidak menutup kemungkinan Gibran sendiri diperiksa. “Kalau dia sengaja memberi keterangan yang palsu, merekayasa, nanti bisa diperiksa juga.” Tapi ia menambahkan dari sudut administrasi negara, Gibran sudah “kena” karena syarat pencalonannya cacat.

Di sinilah nada Mahfud berubah. Ia tidak berbicara sebagai ahli hukum, tapi sebagai pembaca konfigurasi politik. Ia mengutip disertasinya sendiri: “Hukum itu akan jalan tergantung pada konfigurasi politiknya.”

Dan konfigurasi politik saat ini? Koalisi Prabowo menguasai lebih dari 80 persen kursi DPR. Artinya pemakzulan hampir tidak mungkin lewat DPR.

Pidana? “Kayaknya untuk pidana tidak akan mudah diproses oleh polisi.”

Ia bahkan menyebut pola yang berulang “Biasanya yang lapor yang selalu kena.” Siapa yang berani melapor, dia yang diseret. Siapa yang diam, dia yang aman.

“Kuncinya di Pak Prabowo”

Mahfud menyebut satu nama yang menentukan segalanya: Prabowo. “Kuncinya ada di Pak Prabowo semuanya.”

Bukan karena Prabowo yang menandatangani dokumen. Bukan karena Prabowo yang menerbitkan surat. Tapi karena Prabowo yang mengendalikan konfigurasi politik. Tanpa restu Prabowo, pidana tidak akan jalan. Tanpa dorongan Prabowo, pemakzulan tidak akan bergerak. Tanpa perubahan sikap Prabowo, hukum tetap menjadi alat kekuasaan bukan penegak keadilan.

Mahfud menyebut satu jalan tekanan publik. “Oleh sebab itu harus ditekan agar konfigurasi politik dari masyarakat berubah, demi demokrasi lah, bukan karena benci, bukan karena dendam.”

Rakyat bisa melapor. Mahasiswa bisa demo. Media bisa memberitakan. Tapi selama konfigurasi politik tidak berubah, semua itu hanya akan menjadi kebisingan di ruang tunggu pengadilan yang tidak pernah masuk ke ruang sidang.

MK sudah bicara ijazahnya tidak ada. Tapi hukum tidak bergerak sendiri. Ia menunggu siapa yang berkuasa untuk menggerakkannya. Dan saat ini, yang berkuasa sedang menunggu apa yang akan dilakukan Prabowo.**




 
Top