JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada pekan ini.
KPK meminta Nusron Wahid kooperatif memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangan yang jujur dan benar saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan atau HGB Summarecon Bogor dan penerimaan lain atau gratifikasi di Kementerian ATR/BPN.
"Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
KPK membutuhkan keterangan Nusron Wahid karena empat dari delapan tersangka kasus tersebut merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Fahd A Rafid, Arif Sugianto, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dua tersangka merupakan anak buah Nusron Wahid di Kementerian ATR/BPN, yakni Lampri selaku dirjen pengendalian dan penertiban tanah dan ruang di Kementerian ATR/BPN dan Sontang Coin Manurung (SON) selaku kepala kantor pertanahan Kabupaten Bogor I.
Sementara dua tersangka lainnya adalah Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku direktur utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mendalami sejumlah hal kepada Nusron Wahid terkait kasus dugaan korupsi ini. Sejumlah hal tersebut antara lain, dugaan aliran uang suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan alur perintah dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Budi mengatakan KPK juga akan menelusuri aliran dana Rp 100 miliar lebih yang disita dari Arif Sugianto selaku orang kepercayaan Nusron Wahid pada saat operasi tangkap tangan atau OTT beberapa waktu lalu. Penyidik KPK akan memastikan apakah uang-uang tersebut hanya sampai di Arif Sugianto atau mengalir juga ke pihak-pihak lain, termasuk dugaan mengalir ke Nusron Wahid.
Dalam konstruksi perkara, Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adhi memberikan uang Rp 1,5 miliar melalui perantara ke Erwin selaku orang kepercayaan Nusron Wahid untuk meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, membuka blokir dan memecah SHGB Summarecon. Selain itu, Empat orang kepercayaan Nusron Wahid diduga menerima penerimaan lainnya, berupa uang pengurusan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan pengurusan layanan administrasi pertanahan.
Salah satunya terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA (Bela Parahyangan). Diduga PT BPA melakukan pemberian "uang pengurusan" kepada Erwin sejumlah Rp 2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Erwin menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugianto.
KPK juga menduga ada penerimaan lainnya yang dilakukan Lampri selaku dirjen pengendalian dan penertiban tanah dan ruang ATR/BPN bersama-sama ARF sejumlah Rp 8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.
Dari hasil penyelidikan KPK juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugianto, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus.
KPK menduga Arif Sugianto berperan sebagai pengepul uang dari Erwin atau Muhammad Fakhry selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid terkait pengurusan layanan pertanahan pada kantor pertanahan (kantah), kantor wilayah (kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN. Uang-uang tersebut diberikan kepada Fahd El Fouz setelah dikumpulkan oleh Arif Sugianto.
#bsc/bin

