JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bisa menerbitkan surat perintah membawa atau jemput paksa terhadap Nusron Wahid. Sebab, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir," kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Pemanggilan pertama Nusron pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, alasan Nusron absen lantaran ada agenda di internal kementerian yang ia pimpin.
Penjadwalan ulang pemeriksaan kemudian ditentukan pada Kamis (15/10/2026). Dalam kesempatan tersebut Nusron kembali absen lantaran disebut ada perjalanan dinas ke Malaysia. Boyamin turut menyoroti alasan Nusron absen lantaran berada di Malaysia. Ia mempertanyakan apakah perjalanan dinas luar negeri tersebut sudah seizin presiden atau belum.
"Karena kalau memang dinas ya berarti harus ada izin presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin?, saya ragu," ujarnya.
Boyamin menilai tidak ada alasan yang mendesak bagi Nusron sebagai Menteri ATR/BPN untuk terbang ke Malaysia. Ia meyakini, alasan Nusron ke Malaysia hanya untuk menghindari panggilan KPK.
"Sebenarnya ke Malaysia itu seperti apa? Karena isu yang kita urus ini kan urusan kebakaran hutan, dan itu tugasnya menteri-menteri di luar Nusron. Lah, kalau Nusron ke Malaysia ngurus apa gitu? Jadi ini nampaknya hanya sebagai upaya menghindari panggilan dari KPK," ucapnya.
#sindo/rca

