JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap politikus PPP Habil Marati,  terkait aksi kerusuhan pada 21-22 Mei lalu. Habil Marati disebut sebagai donatur pembelian senjata ilegal yang akan digunakan Kivlan Zen untuk membunuh Wiranto, Budi Gunawan, Luhut Panjaitan, Goris Mere dan Yunarto Wijaya. 

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Hary menjelaskan, Habil Marati merupakan tersangka ke-8 yang ditangkap pada 29 Mei 2019.

"Dia adalah seorang laki-laki yang tinggal di Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Tersangka HM ditangkap di rumahnya Rabu 29 Mei 2019. Tersangka HM berperan memberikan uang, yang diterima dari KZ berasal dari HM maksud ya untuk beli senjata api," jelas Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Hary, saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (11/6/2019).

"Tersangka HM ini juga beri uang Rp 60 juta kepada tersangka KZ. Untuk operasional dan beli senpi. Dari HM kami sita HP untuk komunikasi dan juga sebuah print out rekening bank milik tersangka HM," lanjut Ade Hary. 

Habil Marati memberikan uang Rp 150 juta kepada Kivlan Zen yang kemudian digunakan untuk membeli 4 pucuk senjata api. Selain itu, politikus PPP itu juga memberikan uang Rp 60 juta yang diduga digunakan untuk biaya operasional dalam rencana eksekusi 4 pejabat negara dan pimpinan lembaga survei.

Habil Marati merupakan politikus senior PPP. Namun selama ini publik tidak banyak mengetahui kiprah dari Habil Marati. Dikutip dari berbagai sumber, Habil Marati pada Pileg 2019 ini ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dengan dapil Sulawesi Tenggara. 

Pada Tahun 2008 pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan aliran dana BI. Ia juga salah satu petinggi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan direktur dari berbagai perusahaan.

Sumber: kumparan.com
 
Top