JAKARTA  - Kuasa hukum keluarga enam Laskar FPI, Aziz Yanuar, mengaku sudah menduga dua polisi penembak Laskar FPI bakal divonis bebas. Dia tak kaget atas putusan itu.

"Kita sudah jauh hari menduga sejak awal," kata Aziz kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Aziz menilai putusan hakim itu sesat. Tak hanya itu, dia menyebut putusan tersebut dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan.

"Itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," ujarnya.

Aziz menyebut keluarga korban Laskar FPI tidak akan meminta jaksa mengajukan kasasi. "Tidak," ucap Aziz.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).

Menurut hakim, perbuatan Fikri dan Yusmin itu tidak bisa dijatuhi pidana. Sebab, mereka dalam rangka membela diri.

"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," tegas hakim.

Karena itu, keduanya dibebaskan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dipenjara selama 6 tahun.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ucap hakim.

#dtc/bin





 
Top