JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, terkait kasus penembakan di Km 50 Tol Cikampek. 

Koordinator kuasa hukum, Henry Yosodiningrat, mengatakan kedua terdakwa langsung melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan hakim.

"Iya, saya awali, saya dulu tadi, melihat mereka berdua mengikuti. Setelah saya sujud syukur, mereka berdua juga sujud syukur," kata Henry Yosodiningrat kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Sujud syukur itu dilakukan di pendopo Henry karena terdakwa mengikuti sidang putusan secara virtual. Henry mengatakan kedua terdakwa menangis mendengar putusan bebas dari majelis hakim.

"Iya (menangis), terharu karena putusan yang adil menurut mereka," kata Henry.

Menurut Henry, putusan hakim sependapat dengan pembelaan yang ia ajukan. Dia menilai kliennya tidak dapat dipidana.

"Putusan hakim menyatakan perbuatan mereka lakukan itu sependapat dengan pembelaan saya, yaitu pembelaan terpaksa. Hasilnya, Pasal 49 diterapkan di situ tidak dapat dipidana," kata Henry.

Diketahui, dua polisi itu dibebaskan dari segala tuntutan terkait peristiwa penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu.

"Menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).

Karena itu, keduanya dibebaskan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dipenjara selama 6 tahun.

Dalam perkara ini, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.

#dtc/bin





 
Top