JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap kasus Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Sebanyak 76 bidang tanah seluas 199.898 M2 senilai sebesar Rp. 595.467.524.000 disita penyidik terkait kasus itu.

"Dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan aset berupa 76 bidang tanah dengan luas ±199.898 M2, yang memiliki estimasi nilai sebesar Rp. 595.467.524.000," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).

Sumedana mengatakan aset yang disita itu merupakan milik tersangka JD dan Tersangka S. Aset aset tersebut disita dari beberapa tempat diantaranya di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

Sementara itu pada hari ini tim penyidik Kejagung memeriksa 5 orang saksi terkait kasus korupsi LPEI. Kelima saksi yang diperiksa adalah DS selaku Mantan Relationship Manager (RM) pada LPEI Kanwil Surakarta, IR selaku Konsultan di Bidang Audit LPEI tahun 2020-2021, A selaku Konsultan LPEI tahun 2020 s/d 2021, ER selaku Kepala Departemen Analisa Resiko Bisnis II LPEI (periode 1 Juli 2018 s/d 30 April 2021).

Para saksi diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI. Serta saksi HTW selaku Kepala Divisi Special Audit LPEI sejak 20 Juli 2020 s/d 25 Juni 2021 diperiksa terkait hasil audit internal LPEI.

Dalam kasus pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI 2013-2019 ini, LPEI merugi Rp 4,7 triliun. Selain itu, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka ialah:

- PSNM selaku mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018.

- DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019).

- AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono

- FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018,

- JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016,

- JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia,

- S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.

#dtc/bin



 
Top