JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati sebagai saksi yang ketiga kalinya di kasus suap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Reny kali ini dikonfirmasi soal dokumen administrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani Rahmat Effendi.

"Reny Hendrawati, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dokumen adminitrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) sebagai surat keputusan Wali Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa (15/3/2022).

Reny diperiksa pada Senin (14/3/2022) kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia diperiksa untuk tersangka Rahmat Effendi dkk.

Reny sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Selasa (22/2/2022) dan Kamis (16/2/2022). Pada pemeriksaan pertama, Reny mengembalikan sejumlah uang terkait perkara. Lalu yang kedua, Reny dikonfirmasi soal perintah Rahmat Effendi dalam pengadaan lahan.

Rahmat Effendi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:

Sebagai pemberi:

1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);

2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;

3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan

4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:

5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;

6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;

7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;

8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan

9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

#dtc/bin




 
Top