PEKANBARU -- Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (non aktif) Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto, dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru pada Senin siang (21/3/2022).

Salah satu JPU, Syafril, menyatakan pihaknya bisa membuktikan perbuatan cabul terdakwa Syafri Harto terhadap mahasiswi bernisial L. Pencabulan atau pelecehan mahasiswi UNRI itu berlangsung akhir tahun lalu ketika korban bimbingan skripsi.

"Kami membuktikan dakwaan primer, yaitu dakwaan yang melanggar Pasal 289 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," kata Syafril usai membacakan tuntutan dalam persidangan yang tertutup untuk umum.

Syafril menjelaskan, tuntutan itu berdasarkan analisa fakta persidangan dan analisa yuridis. Terdakwa memang membantah dakwaan itu dan akan melakukan pledoi pada Kamis depan.

"Penyangkalan itu menunjukkan kesalahan sendiri," tegas Syafril.

Syafril menerangkan, JPU bisa membuktikan adanya unsur paksakan terdakwa terhadap korban. Yaitu memaksa dalam artian psikologis karena hubungan terdakwa dan korban yang tidak seimbang.

"Terdakwa adalah dosen, apalagi dekan kepada mahasiswa yang terikat pada tugas akhir untuk selesai menyandang gelar kesarjanaan, jadi kami bisa membuktikan unsur pemaksaan," terang Syafril.

Berusaha Cium Bibir

Sementara terkait unsur pencabulan mahasiswi Riau itu, Syafril menyatakan terdakwa terbukti berbuat tidak pantas kepada mahasiswa dengan cara mencium pipi dan kening.

"Dan berusaha mencium bibir, itu perbuatan tidak pantas yang merupakan perbuatan asusila, kami berketetapan bisa membuktikan Pasal 289 KUHP," jelas Syafril.

Syafril menerangkan, tuntutan itu sesuai koordinasi tim JPU dan merupakan petunjuk pimpinan.

Selain penjara, Syafril juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti keuangan korban.

"Sidang berikutnya adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Syafril.

Sebagai informasi, JPU dalam perkara ini menjerat Syafri Harto dengan beberapa dakwaan. Dakwaan primair, melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair, melanggar Pasal 294 Ayat 2 ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.

Pengakuan di Medsos

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh L ke Polresta Pekanbaru. Selanjutnya, diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Seperti diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.

#l6c/bin





 
Top